Buron 2 Minggu

NTT, NewsMetropol – Setelah Buron 2 minggu, DB alias Dendi Baeneo pemuda yang baru berusia 18 tahun dengan alamat Tuapakas, RT/RW 001/002, Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT di bekuk Tim Buser Polres TTS pada hari Kamis (06/05/2021) lalu.

Usai tersangka diamankan Tim Buser,  langsung dilakukakn penahanan di  kantor Mapolsek Kualin guna proses lebih lanjut.

Untuk diketahui DB alias Dendi Baeneo ditahan atas laporan orang tua dari korban FN (14) dan MT(13) anak di bawah di Polsek Kualin bahwa dua orang anaknya hilang dan diduga di sekap oleh Dendi Baeneo.

Laporan awal tentang kehilangan kedua anaknya berlangsung pada pada tanggal 28 April 2021, kemudian pada hari Sabtu (01/05)  datang kembali perempuan tersebut (ibu kandung kedua korban) memberitahukan bahwa ke-2 anak perempuan tersebut telah di temukan dan menurut  keterangan kedua anak tersebut bahwa mereka telah di sekap oleh tersangka DB dan telah disetubuhi. 

Baca Juga:  Polda Banten Beri Update Penanganan Kasus Viral di Polsek Baros

Kapolres TTS AKBP Andre Lubrian, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hendrika R.A., kepada NewsMetropol menjelaskan, Senin (10/05), bahwa kasus itu berawal pada hari Senin (26/04/2021), kedua korban bertemu dengan tersangka di pasar Tuapakas dan saat itu tersangka berkenalan dengan kedua korban.

Dikatakannya, saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk pergi ke rumah tersangka, namun pada saat itu kedua korban menolak sehingga tersangka mengambil sebilah pisau dari pinggang kanan dan mengancam kedua korban dengan menggunakan pisau tersebut.

Sontak kedua korban takut dan mengikuti keinginan tersangka, kemudian di bawa tersangka ke rumahnya dan menyekap kedua korban dari tanggal 26 s/d 30 April 2021.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika, Sita 135,34 Gram Sabu

Hendrika menceritakan, pengakuan dari para korban bahwa setiap ada kesempatan tersangka selalu melakukan hubungan badan dengan korban, pertama sambil memegang kemaluan dan buah dada korban kedua. Dan pada hari Jumat (30/04) sekira pukul 03.00 wita kedua korban di suruh pulang oleh tersangka dengan mengancam jika memberiitahuka kepada orangtua maka akan di bunuh oleh tersangka,  namun setelah tiba di rumah kedua korban trauma dan langsung memberitahukannya kepada orang tuanya selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek kualin,” tutup Kasat Hendricka.

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :