Lantik

Tampak Bupati Jember, dr. Faida, MMR., saat melantik pejabat Pemkab Jember, Rabu (24/10).

Jember, NewsMetropol – Selain melantik pejabat fungsional Bupati Jember, dr. Faida, MMR., juga menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat periode 1 Agustus 2018. Pelantikan dilaksanakan di kantor Pemkab Jember, Rabu (24/10).

Data yang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejumlah 222 orang, dari jumlah itu telah terbit nota persetujuan BKN 183 orang (82%), dan yang belum terbit nota persetujuan BKN sejumlah 39 orang (18%).

Bagi Bupati Jember, kenaikan pangkat ini merupakan hak bagi pegawai negeri sipil, diajukan atau tidak oleh tempatnya berdinas, ASN harus dilayani untuk kenaikan pangkatnya, sehingga bisa berkonsentrasi kepada pekerjaannya masing-masing.

Baca Juga:  Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

“Urusan pelayanan administrasi kepegawaian sejatinya adalah hak semua yang dilantik. Diajukan atau tidak diajukan, seharusnya layanan ini sudah jadi otomatis. Apalagi di Jawa Timur sudah ada layanan paperless, tidak ada lagi berkas yang tidak sampai atau hilang dan menjadikan suatu hambatan,” ungkap Bupati.

Faida menjelaskan, bahwa data tahun 2016 – 2018 untuk proses kenaikan pangkat, tahun 2016 yang diajukan 1.885 dan yang selesai 85%. Tahun 2017 ditambah sisa 2016 diajukan 2.141 dapat terselesaikan 77 persen. Tahun 2018 ini diajukan 1.171 yang selesai 94 persen.

Dia juga mengatakan, beberapa permasalahan terkait kenaikan pangkat diantaranya masih menunggu proses persetujuan BKN, lampiran SK jabatan yang belum masuk, sedang menjalani hukuman disiplin, belum menjalani Diklat pimpinan 3, jenjang jabatannya belum dilampirkan dan beberapa tidak ada dalam data usulan OPD atau dinas.

Baca Juga:  Kades Jimbe : Bersih Desa Jadi Momentum Wujudkan Desa Hebat

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :