Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. saat menghadiri acara pemberian remisi kepada narapidana Rutan Barru.
Barru, NewsMetropol – Usai melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 74, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. menghadiri acara pemberian remisi kepada narapidana Rutan Barru.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Barru menyampaikan bahwa remisi merupakan pengurangan masa tahanan.
Kata dia, pengurangan masa tahanaan itu diberikan kepada narapidana yang berhak menerimanya yakni warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
“Saya senang melihat kegiatan pembinaan yang ada di Rutan Kelas II B Barru dan berharap dapat selalu berjalan dan ditingkatkan baik dalam segi keagamaan maupun keterampilan,” ujar Suardi Saleh.
Pada kesempatan itu, Bupati Barru juga mengajak semua pihak untuk dapat membantu dan turut serta dalam kegiatan pembinaan narapidana yang ada di Rutan.
Acara pemberian remisi kepada narapidana Rutan Kelas II B Barru itu juga dihadiri Anggota Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD serta para Kepala Instansi lainnya.
Adapun rincian penerima remisi narapidana Rutan Kelas II B Barru tersebut, di antaranya remisi 1-6 bulan diberikan kepada 144 orang dan seorang diberi remisi bebas.
Sementara remisi terkait kasus narkotika diberikan kepada 18 orang warga binaan. Jumlah keseluruhan 145 orang.
(Azis Kane)
