Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – HN (27) warga Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa 07 Oktober 2023 kemarin di tetapkan penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka tunggal atas delik kasus pembunuhan yang menimpa korban almarhum JS Minggu 05 November 2023 lalu usai gelar perkara Kemarin, Rabu (08/11/2023).
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Joel Ndolu, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni saksi Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan keterangan 4 orang ini mengarah kepada HN sebagai tersangka di sertai barang bukti yang di temukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban termasuk dengan hasil visum et repertum luar yang di lakukan oleh dokter Bayu Killa Senin 06/11/2023 lalu di TKP Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Dengan demikian kronologis kejadian pembunuhan bermula pada Minggu (05/11) lalu di kala sebelum kejadian antara korban dan tersangka serta dua saksi lainnya pesta minuman keras berupa laru nira buatan orang Timor dan sopi lokal warga setempat sekira pukul 17:00 WITA di kala itu tepatnya di rumah kebun milik saksi Moses Fina,” ungkap Kasat.
Usai pesta miras lanjut Kasat, kedua saksi lainnya Ruben Linome dan Moses Linome kaka beradik pamit pulang ke rumah karena ada urusan keluarga sementara HN dan Korban Jemy Selan masih duduk di rumah kebun milik saksi Moses Fina.
Sementara itu hasil interogasi lanjutan terhadap tersangka oleh penyidik, tersangka menjelaskan bahwa sebab pembunuhan di picu dari korban Jemy Selan meramas buah dadanya atau payu dara saat mereka tidur bersama di rumah kebun antar dia tersangka HN, korban Jemy Selan dan Moses Linome karena usai pesta miras hari sudah malam.
Selain meramas payu dara korban berusaha memasukan tangan ke kemaluan tersangka sambil meramas kuat-kuat sehingga tersangka pitam emosi dengan berkata bahwa saya bukan perempuan sehingga tersangka langsung menampar pipi korban dan memukul wajah korban nenggunakan kepal tangan dan kayu sambil menginjak-injak tubuh korban dan wajah kemudian tersangka membangunkan saksi Moses Linome dan pergi meninggalkan korban di TKP dalam kondisi berlumuran darah.
Akibat perbuatan tersangka yang berusaha menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka di jerat Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara.
“Untuk itu berdasarkan keterangan 4 orang saksi dan barang bukti yang ada penyidik menggelar perkara dan ekspos bersama dapat disimpulkan bahwa HN layak ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada perkara ini karena semua unsur dinyatakan lngkap mengarah kepada tersangka,” tutup Kasat Joel Ndolu.
