Penulis : Baso Susanto | Editor : Febry Ferdyan
JAKARTA, newsmetropol.id – Dipenghujung tahun 2021 ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). BPKN-RI melalui Komisi Advokasi menorehkan rekor nasional MURI di bidang Penerimaan dan Penanganan pengaduan terbanyak dari sektor jasa keuangan.
Hal ini karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terhadap sektor keuangan pada masa pandemic Covid-19. Hal positif yang dapat kita ambil dari rekor muri tersebut adalah cerminan di mata masyarakat BPKN-RI adalah salah satu lembaga yang dipercaya dapat melindungi hak-hak konsumen.
Seusai penyerahan penghargaan tersebut Dr. Rizal E. Halim, Ketua BPKN-RI yang sepanjang tahun 2021 telah berkerja keras, cerdas dan ikhlas untuk menyelesaikan target yang sudah dicanangkan pada akhir tahun 2020. Rizal menyampaikan Rekor MURI yang diraih oleh BPKN-RI, adalah rekor ke-4 (empat) kalinya yang diterima oleh BPKN-RI secara berturut-turut, dimana hal ini sudah dapat menjadi bukti keseriusan BPKN-RI dalam menegakkan perlindungan konsumen baik hak dan kewajiban Konsumen maupun hak kewajiban pelaku usaha.
Dr. Rolas Sitinjak, SH, MH, Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas kepercayaannya terhadap lembaga BPKN-RI dalam hal perlindungan konsumen. Komisi Advokasi BPKN-RI adalah komisi yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi dalam menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat/pelaku usaha dan Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, Negara harus hadir memastikan (Masyarakat/Konsumen) mendapatkan hak-haknya,” ujar Rolas.
Peganugrahan rekor MURI ini adalah bukti dedikasi BPKN-RI dalam memberikan perlindungan konsumen kepada masyarakat Indonesia. Dr. Rolas Sitinjak menambahkan, dalam hal penanganan pengaduan kami selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait pada setiap sektor yang ada di Stranas Perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017.
BPKN-RI akan selalu berupaya untuk melindungi masyarakat dalam melakukan transaksi baik ke/dari dan di Indonesia, agar terciptanya iklim transaksi yang terpercaya dan aman sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih meningkat dan terwujudnya semboyan konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha bertanggung jawab.
Rekor ini adalah untuk pengaduan sektor Jasa Keuangan tahun 2021 sebanyak 2.133 pengaduan. Asuransi menjadi sektor terbanyak yang diterima oleh BPKN-RI sebanyak 1.832 pengaduan.
Sisanya adalah sektor perbankan dan sektor lainnya pada jasa keuangan. Asuransi adalah hal yang penting bagi masyarakat karena memberikan jaminan terhadap resiko-resiko tertentu dan yang tidak terduga bagi masyarakat.
Maka bila terdapat pelaku-pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan janji sesuai dengan polis asuransi bagi konsumen, tentu akan sangat merugikan bagi konsumen tersebut secara khusus dan secara umum bagi masyarakat.
Momentum ini diharapkan dapat menjadi pemantik agar pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang asuransi dapat lebih bertanggung jawab kepada konsumennya.
Pada saat penerimaan Rekor MURI yang ke-4, Dr. Rolas Sitinjak mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, BPKN-RI semakin mendapat kepercayaan di masyarakat sebagai Lembaga Negara yang melindungi konsumen.
Hal ini dibuktikan dengan BPKN-RI telah menerima empat Rekor MURI secara berturut-turut selama 4 (empat ) tahun. Ke 4 Rekor MURI tersebut membuktikan bahwa Negara hadir dalam melindungi konsumen guna menuju konsumen berdaya.
Pada akhir sambutan, Ketua BPKN-RI dan Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI berpesan pada seluruh pihak dan khususnya pegawai BPKN-RI, bahwa agar tahun depan kinerja kita harus semakin ditingkatkan sebagai bukti pengabdian kita kepada negara yang kita cintai ini.