Pangkep, NewsMetropol – BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan meminta pihak Kejari Pangkep serius dan mengusut tuntas Kasus Pungutan Liar pengadaan Sertifikat yang diduga dilakukan oleh Lurah Bonto langkasa, Kecamatan Minasatene, Adil Hasan Sammana.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pangkep telah menetapkan Lurah Bontolangkasa Adil Hasan Sammana sebagai tersangka dalam Kasus Pungli pengadaan sertipikat gratis yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Penetapan tersangka Lurah Bontolangkasa, Kecamatan Minasatene diumumkan pihak Kejari Pangkep dalam konferensi pers pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Kejari Pangkep pada hari Jumat, 11 Desember 2020 lalu. Adil Hasan Sammana diduga melakukan pungutan senilai Rp. 250 ribu per sertipikat tanah gratis yang diterbitkan tersebut.
Kasus ini, mendapat perhatian serius dari BPI KPNPA RI Propinsi Sulawesi Selatan.
Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA Sulsel Amiruddin mengatakan, Kejari Pangkep yang saat ini adalah pejabat baru berserta Kasi Pidsus baru diharapkan agar tetap serius menangani kasus tersebut.
“Kami ingin kasus ini ditangani dengan baik, tidak lagi ada kongkalikong, atau tidak ada lagi istilah 86, kami akan mengawal kasus Pungli Lurah Bontolangkasa Kecamatan Minasatene ini agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan ” tegas Korwil yang akrab dipanggail bang Amir, di salah satu Warkop di Pangkep, pada Jumat pagi (12/2).
Menurut Amir, pihaknya menerima laporan saksi yang diintimidasi dan diminta mencabut laporan, namun kami masih sebatas informasi. Kami harap informasi itu tidak benar dan kiranya Kejari Kabupaten Pangkep bisa serius dan menjaga keadilan Hukum,” pungkas Amir.
(Ahkam)
