Batam, Metropol – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) mengungkap 4 (empat) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di kota Batam. Dari empat kasus tersebut, dua diantaranya merupakan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui jalur udara dan laut. Dua orang tersangka, yaitu ME (WN Malaysia) dan TH, berhasil diamankan oleh BNN, sedangkan 1 (satu) orang tersangka lagi masih dalam pengejaran. Barang bukti yang disita dari ketiga kasus ini berupa 2.121,11 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 1,03 gram ganja. Hasil Kerja Sama BNN dengan Bea dan Cukai LKN Nomor : LKN/23/ XI/2014/BNNP
Pada tanggal 20 November 2014, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Hang Nadim menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, yang dilakukan oleh seseorang berinisial X (DPO). X rencananya akan membawa sebuah koper berisi 1.830 gram sabu dari Batam menuju Surabaya.
Untuk menghindari petugas bandara, X menitipkan koper tersebut beserta KTP dan boarding pass-nya kepada petugas jasa angkut barang (porter) berinisial SH, untuk melakukan check in, dan menunggu di pintu keberangkatan bandara.
Namun koper tersebut gagal melewati pemeriksaan x-ray, karena di dalam koper ditemukan sebuah alumunium foil yang setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya terdapat 1.830 gram sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik bening.
Berdasarkan pengakuan porter tersebut, petugas selanjutnya memerintahkan SH untuk menghadirkan pemilik barang, namun X sudah melarikan diri. Diduga, X terus memantau SH dan mengetahui bahwa koper berisi sabu miliknya telah ditahan petugas bandara. Hingga kini, X masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
LKN Nomor : LKN/22/ XI/2014/BNNP
Pada hari yang sama, 20 November 2014, petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam Center juga menggagalkan penyelundupan 191,11 gram sabu dan 1,03 gram ganja di Pelabuhan Ferry International Batam Center, yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinsial ME (27) seorang WN Malaysia. Tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu dan ganja yang disimpan di tas ranselnya, dalam sebuah kotak warna putih dan diselipkan di sehelai handuk. Narkoba tersebut ia bawa dari Johor Baru, Malaysia, melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center, dengan menggunakan kapal ferry penumpang.
Dari pengakuannya, sabu dan ganja dibawa ke Batam atas perintah seseorang yang berdomisili di Malaysia, untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Pelabuhan Batam Center. Petugas kemudian melakukan controlled delivery, namun tidak menemukan calon penerima Narkoba dimaksud. Sebelumnya, pada tanggal 17 November 2014, ME telah melakukan survey jalur laut yang nantinya akan ia tempuh dari Malaysia ke Batam dan juga untuk mengecek sistem keamanan pelabuhan laut di Batam. Ini merupakan kali pertama ME menjadi kurir Narkoba. Dalam kesehariannya, ME berprofesi sebagai instalator listrik di Malaysia. Ia kemudian ditawari untuk menjadi kurir dengan diiming-imingi upah 2000 Ringgit Malaysia.
Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba dengan Undercover Buy LKN Nomor : LKN/21/ XI/2014/BNNP
Pada tanggal 18 November 2014, sekitar pukul 16.30 WIB, telah diamankan seorang pria berinisial Am als Ah (32), di parkiran BCS Mall, Batam. Dari tangan Am als Ah, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.
Penangkapan ini merupakah hasil undercover buy yang dilakukan petugas BNN . Rencananya ekstasi tersebut akan dijual dengan kisaran harga Rp 14 – 16 juta. Menurut pengakuan Am als Ah, ekstasi tersebut ia dapatkan dari temannya Ya als Aa (35) yang saat itu mengantarnya untuk menjual ekstasi tersebut. Ya als Aa selanjutnya diamankan petugas BNN.
Dari pengembangan yang dilakukan, pada tanggal 20 November 2014, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Ha (30), di BCS Mall, Batam. Ha mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Ja (36). Berdasarkan pengakuan Ha, pada tanggal 21 November 2014, petugas mengamankan Ha di Perumahan Sukajadi Bukit Golf Resident, Batam.
LKN Nomor : LKN/25/ XII/2014/BNNP
Pada tanggal 9 Desember 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial TH (29), di dalam pintu masuk Diskotik Pasifik Jodoh, Batam.
TH merupakan kurir Narkoba yang pada saat itu diperintahkan oleh temannya untuk mengantarkan pesanan 100 gram sabu senilai Rp 100 juta.
Dari pengakuannya, pada saat itu TH tengah berkumpul bersama 2 (dua) orang rekannya untuk berpesta sabu di Diskotik Pasifik Jodoh, Batam. Namun belum sempat ia mengonsumsi Narkoba, salah seorang temannya memerintahkan untuk mengantarkan pesanan sabu. Selanjutnya, TH yang berprofesi sebagai sopir truk ini diamankan petugas pada saat mengantarkan pesanan sabu tersebut. Sedangkan kedua temannya berhasil melarikan diri.Para tersangka dari ketiga kasus ini selanjutnya dibawa ke BNNP Kepri guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ronald G)