
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko dalam jumpa pers terkait pengungkapan Sabu 10,53 Kg dalam mesin cuci dengan tersangka bernama Jan (28).
Jakarta, Metropol – Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika Malaysia-Indonesia.
Dalam siaran persnya, Selasa (25/7), pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, keberhasilan itu dicapai melalui kerja sama interdiksi antara BNN, Polri dan Bea Cukai di beberapa titik rawan peredaran narkoba di Indonesia.
Kata dia, kerjasama interdiksi itu dilakukan di wilayah perbatasan darat di Kalbar, wilayah laut di Pantai Cermin Sumut, Bandara di Jambi, Palembang, Bali dan Soekarno Hatta.
Lanjutnya, kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anggota jaringan sindikat narkotika internasional jenis sabu di sebuah rumah di Kawasan Kavling Pancur Baru, Sei Beduk, Batam Kepulauan Riau, pada Rabu (19/7/) lalu.
Buwas menegaskan, dari tangan tersangka yang bernama Jan (28) itu, petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci.
Pati Polri berbintang tiga itu menuturkan, kronologis pengungkapan berawal pada tanggal 19 Juli 2017 lalu. Saat itu petugas berhasil mengamankan Jan di sebuah rumah di daerah Sei Beduk, Batam yang diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika yang peredarannya telah berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seberat 2.02 kg sabu dengan jumlah tersangka 3 orang (semuanya laki-laki),
Selanjutnya, di Jambi seberat 1 kg sabu dengan jumlah tersangka 2 orang (semuanya perempuan), Bali seberat 0,5 kg sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang (semua laki-laki), dan Palembang seberat 4 kg sabu dengan tersangka 4 orang (3 perempuan dan seorang laki-laki), dengan total barang bukti sabu seberat 7,52 kg dengan modus diselipkan di dalam sepatu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Jan, petugas menyita sabu seberat 10.534 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci. Sabu berasal dari Malaysia.
Menurut keterangan Jan sabu tersebut ia ambil dari seseorang kurir atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” (DPO) di parkiran Pelabuhan Punggur Batam. Setelah sabu tersebut disimpan di rumahnya, Jan terus menunggu perintah dari Abang untuk pengiriman selanjutnya. Upah yang ia terima untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp 2 juta dari setiap kilogram yang diedarkan.
Buwas menegaskan atas perbuatannya, Jan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Komjen Buwas juga mengatakan bahwa, penyitaan sabu seberat 10.534 gram itu dapat menyelamatkan lebih dari 52 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
(Deni M)