KKP Kembali Tangkap Empat Kapal Ikan Asing foto

Kapal berbendera Malaysia dan kapal berbendera Vietnam yang diamankan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 12.

Jakarta, Metropol – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi mengatakan, pihaknya kembali berhasil menangkap 4 kapal perikanan asing (KIA).

Penangkapan KIA yang terdiri dari 2 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam itu dilakukan pada tanggal 18 Juli 2017 lalu.

Dalam release resminya, Senin (24/7), Dirjen PSDKP mengatakan, penangkapan ke empat kapal tersebut dilakukan oleh dan KP Orca 02.

Kata dia, KP Hiu 12 melakukan penangkapan terhadap 2 KIA Malaysia di perairan Selat Malaka, sedangkan KP Orca 02 melakukan penangkapan terhadap 2 KIA Vietnam di ZEEI Laut Natuna Utara.

“Kapal yang ditangkap, yaitu KM. SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3  orang berkewarganegaran Indonesia, dan KM. SLFA 4948 dengan awak kapal 4 orang warga negara Indonesia,” ujar Eko.

Lanjut Eko, kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

Kedua kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Lampulo, Aceh, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.

“Sementara dua kapal yang ditangkap oleh KP. Orca 02 di ZEEI Laut Natuna Utara yaitu KM. BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam,” beber Eko.

Dirjen PSDKP menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di peraian Indonesia tanpa izin.

Selanjutnya, kedua kapal itu kata Eko, dikawal menuju Satuan Pengawasan Natuna, untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.

Lebih jauh Eko mengatakan, dalam penangkapan kedua KIA Vietnam tersebut juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan illegal fishing.

“Kedua kapal tersebut saat ditangkap mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas kegiatan yang dilakukan kapal-kapal tersebut, diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Eko menuturkan, penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.

“Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal, dengan rincian 72 KIA dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal,” pungkasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :