BNN Tewaskan Dua Pelaku Pengedar 45 Kg Sabu foto

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media terkait pengungkapan 45,59 kg narkotika dari jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia – Indonesia.

Jakarta, Metropol – BNN menembak mati dua pelaku pengedar 45 Kilogram sabu. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, selain menewaskan dua orang tersangka, BNN dan Bea Cukai juga mengamankan delapan tersangka dan menyita 44 bungkus narkotika jenis sabu seberat + 45,59 kg dari jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia – Indonesia, Sabtu (15/7) lalu.

“Modus yang digunakan kali ini yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam bungkusan teh dan dikirim menggunakan kapal melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Budi Waseso dalam siaran persnya, Kamis (20/7).

Lanjut Budi Waseso, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara.

Kata dia, ke delapan orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah SS alias Adul , ES alias Ucok , HA, SH alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, RS alias Robi, AR alias Ayar, UT alias Gani dan SB aliad Din.

“Sedangkan dua orang tersangka tewas setelah dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan ketika penangkapan yaitu BJ (pria/WNI/40th/bandar) dan MS alias Panjul alias Boy (pria/WNI/44th/pembawa barang dari Malaysia),” sebut Budi Waseso.

Dia menuturkan kronologis kejadian pengungkapan kasus tetsebut adalah berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terjadi transaksi narkotika di daerah Pantai Cermin, Perbaungan.

Modus yang digunakan adalah ship to ship di perairan Batubara, Sumatera Utara yang dikirim dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang dengan barang bukti sabu di daerah area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara.

Penggerebekan tersebut berawal dengan mengamankan 3 orang tersangka SS alias Adul, ES alias Ucok, dan HA yang sedang berada di dalam sebuah mobil yang membawa 44 bungkus narkotika dengan berat bruto + 45,59 kg.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 7 orang tersangka lainnya yakni SH alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UT alias Gani, MS, dan SB alias Din di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Tiga Pantai Cermin, Perbaungan, Serdang Berdagai.

Pada saat penangkapan inilah BJ dan MS tewas dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Dari tempat kejadian perkara, selain menyita barang bukti sabu petugas juga menyita beberapa kartu identitas para tersangka, 4 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata berjenis revolver dangan satu kotak peluru yang diketahui milik dari oknum polisi SH alias Kapos alias Heri alias Pak Lek yang merupakan anggota satpol. air Polres Serdang Bedagai.

Dia menjelaskan, dengan disitanya sejumlah barang bukti sabu tersbut maka sebanyak 227.950 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

“Dalam kasus ini para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

(Deni Maita)

KOMENTAR
Share berita ini :