
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPU dengan total aset sejumlah Rp. 39.606.000.000.- dari dua kasus berbeda.
Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya kembali mengungkap kasus TPPU dengan total aset sejumlah Rp. 39.606.000.000.- dari dua kasus berbeda.
Lanjutnya, dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 4 orang tersangka berinisial LLT, A, CJ dan CSN alias Calvin.
“Tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanto Chandra alias Gombak, narapidana Lapas Cipinang kelas I.A yang telah divonis 14 Tahun penjara, sedangkan tersangka LLT merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi yang hingga saat ini dalam proses persidangan. Tersangka LLT juga diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika dengan barang bukti 5 gram sabu yang divonis 4 tahun penjara tahun 2001,” ujar Buwas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).
Kata dia, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka LLT pada hari senin (3/4), selanjutnya petugas BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya, senin (22/5).
“Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama ia berada di dalam lapas,” jelas Budi.
Selanjutnya kata Buwas, pada tanggal 31 Mei 2017 Tim Penyidik TPPU melakukan penggeledahan di ruang sel lapas Cipinang yang dihuni oleh terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak. Di tempat Gombak Tim Penyidik TPPU menemukan beberapa barang yakni 1 unit Laptop, unit Ipad, 4 unit Handphone dan 1 unit Token.
“Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, WIFI, aquarium ikan arwana, dan menu makanan spesial. Selain itu, pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel,” imbuhnya.
Masih kata Buwas, berdasarkan pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT, uang dalam rekening tersangka A, 1 unit rumah di Jawa Timur dan 1 unit mobil minibus tahun 2017.
“Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp. 9.636.000.000.,” terangnya.
Komjen Buwas juga menuturkan, selain mengungkap kasus TPPU jaringan Haryanto Chandra, petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis hukuman mati di Lapas Cipinang.
“Chandra Halim alias Akiong adalah pelaku pemasok narkotika 45 Kg sabu dari Hongkong yang dimasukan dalam tiang pancang besi pada tahun 2016,” katanya.
Dikatakan olehnya, dalam kasus TPPU Akiong itu, petugas menangkap CJ seorang pengusaha money changer pada Senin (22/5). Money changer milik CJ diketahui sebagai tempat penukaran dan pengiriman uang hasil perdagangan gelap narkotika beberapa bandar seperti Chandra Halim dan Loe Kok Ming (seorang narapidana di Rutan Salemba red).
Setelah menangkap CJ, selanjutnya petugas melakukan penangkapan di Komplek Lokasari Blok A No. 5 – 6 Jakarta Utara (22/5) terhadap CSN alias Calvin seorang Warga Negara Inggris yang merupakan keponakan Chandra Halim dan erperan sebagai pengelola keuangan.
“Hal tersebut dilakukan tersangka bersama Piter Chandra yang telah ditangkap oleh BNN sebelumnya pada tahun 2016. Ketika Akiong dan Piter Chandra tertangkap pada tahun 2016, tersangka CSN alias Calvin melarikan diri ke Bali, Cina, dan Hongkong guna menghidari kejaran petugas. Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,” sebut Buwas.
Buwas merinci beberapa aset yang berhasil disita oleh petugas dalam kasus TPPU dalam jaringan tersebut adalah 2 buah rumah di Jakarta 3 unit apartemen di Jakarta, 2 buah ruko di Jakarta, 2 unit mobil dan uang dalam rekening serta uang tunai.
“Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp. 29.970.000.000,-. Dengan demikian total keseluruhan aset TPPU yang berhasil disita oleh petugas BNN dari dua kasus tersebut yaitu sebesar + 39.606.000.000,-,” terangnya.
Dia menambahkan para tersangka kasus TPPU ini dikenakan pasal 137 huruf b Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Deni Maita)