Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus narkotika beberapa waktu lalu, di halaman Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11). Kasi Barang Bukti BNN, AKBP Yanto menjelaskan, total barang bukti yang disita adalah sekitar enam kilogram (kg) ganja dan 506,7 gram (gr) sabu-sabu. “Barang bukti ini hasil penelusuran di Surabaya dan Riau.”
Kasus penemuan ganja berawal dari laporan dua jasa pengiriman barang di Surabaya, yang mendapat paket kiriman dari Medan, dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Namun memiliki nomor telepon sama. Setelah ditelusuri petugas setempat, ternyata alamat yang dituju tidak ada. Hingga saat ini pelaku utama masih dalam pencarian.
Sedangkan barang bukti berupa sabu berawal dari penangkapan M Nur (64), di Lapangan Parkir Toko Swalayan di Jalan Pertambangan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau pada Jumat (3/10).
Petugas sudah mencurigai gerak-gerik M Nur. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak susu bubuk isi dua bungkus kristal bening. Dengan total 506,7 gr. M Nur mengaku akan menyerahkan kotak tersebut pada seorang pria di Riau. Petugas kemudian menelusuri dan berhasil mengamankan M Wira (22), di halaman parkir Gedung MTQ Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau.
Petugas BNN melakukan uji laboratorium untuk memastikan barang bukti tersebut sebelum memusnahkannya.
Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal pasal 112 ayat (2) dalam UU 35/2009 tentang narkotika dan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
S e l a m a N o v e m b e r i n i , BNN sudah melakukan dua kali pemusnahan dengan total 11.990,52 gram shabu, 8.087.535 gr ganja, dan 1.272 butir ekstasi.(Deni M/ HumasBNN)