Bekasi , Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, di rumah kontrakan Kampung Mede RT 03/RW 02, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/11).
“Barang bukti ganja masih kita hitung. Ada yang mengatakan 12 kilogram (kg), ada bilang 50 kilogram, masih dikonfirmasi kepastiannya,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi wartawan.
Dia mengatakan, belum dapat informasi lebih lanjut, terkait penggerebekan tempat penyimpanan ganja di Kota Bekasi ini.
Namun berdasarkan informasi salah satu petugas BNN yang tidak mau disebutkan namanya, penggerebekan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Pihaknya melakukan penggerebekan rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan ganja siap edar di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Dalam operasi penggerebekan ini, pihaknya menangkap dua orang dari gudang ganja tersebut. “Pelaku yang kita amankan antara lain YS dan DN,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan ini ada kaitannya dengan pengembangan kasus narkotika yang pernah terjadi di Ulujami, Jakarta Selatan. (MP)