Kepala BNN

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam jumpa pers pemusnahan barang bukti 80.848,48 gram sabu dan 3.687 butir ekstasi

Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa 80.848,48 gram sabu dan 3.687 butir ekstasi.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang diungkap BNN periode Februari – Maret 2017.

“Dalam ketiga kasus itu melibatkan 12 (dua belas) orang tersangka dan dua diantaranya tewas di tempat,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Baca Juga:  BNN Temukan Enam Titik Ladang Ganja di Aceh Utara

Lanjut dia, jumlah total sitaan barang bukti narkotika jenis sabu adalah 81.018,98 gram dan barang bukti narkotika jenis ekstasi jumlahnya 3.702 butir.

“Namun masing-masing disisihkan sebanyak 170,5 gram sabu dan 15 butir ekstasi untuk keperluan Iptek, Diklat, dan pemeriksaan laboratorium,” katanya lagi.

Lebih jauh Budi mengatakan, ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah kasus yang terjadi pada Kamis (2/2) lalu, di depan kantor jasa pengiriman di kawasan Abdul Rahman Saleh Lorong 3, Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah.

“Kasus kedua diungkap BNN pada Minggu, 19 Februari 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan  Raya Ringroad Setia Budi Kelurahan Medan Sunggal Kecamatan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Baca Juga:  BNN Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahguna Tidak Ragu Cari Bantuan Pemulihan

Kata dia, sedangkan kasus ketiga diungkap BNN terjadi pada Rabu, (1/3), di tiga tempat berbeda di kawasan Medan, Sumatera Utara.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 400.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Orang nomor satu di jajaran BNN itu menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :