Reporter : Mustaqim | Editor : Widi Dwiyanto
SULAWESI BARAT, NEWSMETROPOL.id – Seorang oknum Polisi inisial MA harus menjalani sidang. MA disidangkan karena menjadi calo penerimaan masuk Polisi ia dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara usai gelar sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Sulbar, Jum’at (17/11/2023).
Bersamaan itu, Kabid Propam juga kembali mengingatkan kepada setiap orang tua calon siswa penerimaan rekrutmen Polri agar tidak percaya dengan calo, Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.
“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita Insyaa Allah do’a dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” pesannya.
Dijelaskan, MA dilaporkan karena menjanjikan kelulusan kepada salah satu casis atas nama Ferdi dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 450 juta dari orang tua Ferdi, dengan rincian uang mati pengurusan KTP di Mamuju sebesar Rp 30 juta, Kemudian Rp 420 juta ditransfer melalui rekening BRI milik MA.
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam pada tanggal (11/11) lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang PTDH.
Pada putusan sidang tersebut MA melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.