Penulis : Kontributor Humas Polres Lebak | Editor : Syaripudin Uwa Endin
LEBAK, newsmetropol.id – Berantas perjudian, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di daerah hukum Polres Lebak.
Keempat pelaku AG (46 ), AS (54), RK (33), SR( 58) diamankan oleh Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada hari Sabtu (22/08/2022).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH., SIK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian, SH., telah berhasil mengamankan empat Pelaku judi kartu domino dan remi di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah,” ujar Indik, Selasa (23/08/2022).
BACA JUGA : Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Giat Baksos Merdeka Polda Banten di Wanasalam
BACA JUGA : Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Alun-alun Rangkasbitung
Dijelaskannya, bahwa keempat pelaku AG (46), AS (54), RK (33), SR( 58) berikut barang bukti 3 (tiga) box kartu remi dengan merk domino, 2 (dua) kotak kartu gapleh dengan merk gobhui, uang sebesar Rp.2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp.20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar berhasil diamankan.
Indik mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPid dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
“Polres Lebak Polda Banten berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tukasnya.
