
Jakarta, Metropol – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan terhadap arus masuk dan keluarnya barang di Indonesia, atau yang kita kenal dengan istilah Ekspor dan Impor, senantiasa dijalankan secara konsisten. Dibidang ekspor, Bea Cukai senantiasa memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama untuk menjamin tersedianya kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, mencegah keluarnya barang-barang ekpor yang dapat merugikan keuangan dan industri dalam negeri, serta barang-barang yang mendapat perlindungan khusus dari Pemerintah maupun Organisasi International. Dibidang impor. Bea Cukai memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari barang-barang yang dapat merusak mental, degradasi moral dan lunturnya karakter bangsa.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya terutama dibidang pengawasan, Ditjen Bea dan Cukai khususnya Kantor Pelayanan Utama tipe A Tanjung Priok secara rutin dan berkesinambungan menggunakan berbagai instrumen dan kemampuannya hingga akhirnya pada priode Januari 2015 berhasil menggagalkan rencana penyelundupan ekspor batok Kura-kura yang diawetkan. Adapun jenis Kura-kura tersebut adalah Kura-kura Asia tengah (Testudo Horsfieldii) dan Kura-kura Batok (Cuora Amboinensis) yang mendapat perlindungan dari Cites (Convension on International Trade Endangered Species of Wild Flora and Fauna) yang terdaftar dalam Appendix II Cites, yaitu tumbuhan atau satwa liar yang terancam punah, jika tidak dicegah perdagangannya.
Kura-kura tersebut dikemas dalam satu unit kontainer 20 Feet, dengan nilai Rp.283.008,000,00 dan rencana ekspor ke Taiwan. Namun pihak Bea dan Cukai tidak menyebutkan nama orang atau perusahaan yang akan mengekspor Kura-kura tersebut. Rencana ekspor Kura-kura tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, junto Keputusan Menteri Kehutanan no 447/Kpst-II/2003, tentang Tata Usaha atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama yang terancam punah, jika di ekspor wajib dilindungi SATS-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar-luar Negeri).
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok B. Wijayanto dalam keterangan Persnya, Rabu, 25/02/. mengatakan bahwa jika tidak digagalkan rencana ekspor atau penyelundupan tersebut, maka negara akan mengalami kerugian immateriil yang tak terhingga mengingat jenis satwa tersebut terancam punah. Dalam keterangan Persnya, Kepala Bea Cukai Tanjung Pirok didampingi oleh Kepala Konservasi Sumber Daya Alam DKI, Perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Dinas Kehutanan DKI Jakarta, dan Kepala Karantina Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelundupan satwa tersebut secara yuridis melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-undang berada dibawah Pengawasan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, maka penanganan perkaranya dilimpahkan ke BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi DKI Jakarta. (Delly M/Aji)