Relawan Prabowo Sandi Dituntut 1 Tahun Delapan Bulan Bawa Pisau Dapur

Mifta Chatul Cholif, SH., Sip atau Meta Chamela, Kuasa hukum terdakwa Baharudin Madilis.

Jakarta, NewsMetropol  – Setelah melalui berbagai rangkaian persidangan, akhirnya Baharudin Madilis yang merupakan salah satu anggota Relawan Aksi Mendukung Prabowo Sandi (RAMPAS) dituntut 1 tahun 8 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/8).

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kuasa hukum terdakwa Mifta Chatul Cholif SH Sip atau Meta Chamela dari kantor Tidar law Firms & Partners menganggap bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal, karena terdakwa hanya membawa pisau dapur.

“Sajam yang dipegang tersebut pisau yang digunakan untuk potong buah pada satu hari sebelumnya,” ungkap Meta usai persidangan.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Sementara menurutnya, senjata dapur tersebut tidak termasuk dalam kategori undang-undang seperti parang, celurit, pedang.

“Tukang sayur juga pegang pisau dapur, hanya emang ini karena dia pendukung 02,” katanya.

Terkait UU darurat, Meta menganggap bahwa hal tersebut sudah tidak pantas diberlakukan di Negara yang telah merdeka seperti Indonesia.

“Sementara di luar negeri UU ini tidak berlaku,” paparnya.

Untuk itu, apa yang terjadi saat ini telah merugikan terdakwa, karena kehilangan kebebasan.

“Merugikan psikis, waktu kebebasan sudah kemakan sama hal ini,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, Baharudin diamankan polisi pada 1 Mei 2019 lalu, saat bertugas melakukan pengecekan dan pengontrolan anggota Satgas Relawan RAMPAS di Gedung Senam Jalan Raden Inten Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :