
Plang tanah milik Hasna
Sinjai, Metropol – Muh. Bakri Bin Baddo terpidana kasus pengrusakan di Dusun Lembang-lembang, Desa Massaile, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kembali melakukan pelanggaran hukum.
Pada Selasa, 21 Maret 2017 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana atas membinasakan/merusak barang orang lain.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, Iama Fatimah Djufri, SH.MH., akhirnya memberikan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan berakhir. Sehingga hukuman penjara belum bisa dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim menentukan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana kembali.
Berselang dua hari sejak jatuhnya putusan tersebut, Bakri Bin Baddo langsung masuk kembali ke TKP pada hari Kamis 23 Maret 2017 dan pada hari Jumatnya mulai memotong kawat pagar, membabat, mencangkul, kemudian pada hari Sabtu mulai menanam ubi di TKP dan aktifitas tersebut kemudian dilanjutkan pada hari-hari berikutnya.
Perbuatan Muh. Bakri Bin Baddo tersebut kemudian dilaporkan kembali ke Polres Sinjai oleh pemilik lahan. Petugas penerima laporan juga merasa terheran dengan perbuatan terpidana.
“Masa baru berapa hari diputus. Kok sudah kembali melanggar hukum,” kata anggota Polres Sinjai.
Kemudian pihak Polres Sinjai menyarankan agar Tanda Bukti Lapor yang baru tertanggal Senin, 27 Maret 2017 dibawa ke kantor Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sinjai agar hukuman yang dua bulan itu diajalani.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Sinjai bagian penerimaan laporan menjelaskan, bahwa yang berhak melakukan eksekusi penahan terhadap terpidana adalah pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, tetapi setelah laporan tersebut diserahkan pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Nurfaisah saat itu menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan penahanan karena putusannya belum inkracht.
“Ini akan melakukan banding, karena tuntutannya adalah 4 bulan penjara berdasarkan pasal 406 KUHP tapi hakim berpendapat bahwa efek jera tidak harus orang dipenjara,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelapor Hasna menjelaskan, terpidana waktu masih di sidik oleh pihak Polres Sinjai beberapa kali melakukan pelanggaran di TKP berupa tindakan pengrusakan dan terror yang disertai pengancaman akan terus berbuat.
Tambahnya, tidak hanya itu. Terpidana juga mengumbar tidak akan dihukum, karenanya dia bebas melakukan apa saja di lokasi TKP.
“Sepertinya aparat penegak hukum kurang jeli melihat hal itu. Akan baru dipidana, ketika kembali berbuat,” ketus Hasna kepada Metropol, Selasa (11/4).
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, terpidana merasa kebal hukum, karena katanya memiliki backing yang kuat.
Hingga berita ini ditulis belum ada tindakan apapun dari Kejaksaan dan pengadilan negeri Sinjai sementara Pihak Polres Sinjai masih mendalami laporan perkara tersebut dan terpidana Muh. Bakri Bin Baddo tetap bebas beraktifitas di TKP.
(Andi Ade/ SB)