IMG-20191006-WA0031

Penyidik Tim Cobra Polres Lumajang saat menemukan salah satu barang bukti berupa laptop yang sempat disembunyikan oleh karyawan PT Amoeba Internasional.

Lumajang, NewMetropol – Ada kejadian menarik dalam penggeledahan PT Amoeba Internasional di Kediri yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra Kamis lalu (3/10).

Pasalnya aparat mengendus ada gelagat untuk menghilangan barang bukti dengan cara dibuang dan dibakar.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pihaknya menemukan beberapa laptop disembunyikan di dalam tumpukan sampah daun-daun kering.

Begitupula dengan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan operasional PT Amoeba Internasional juga berusaha dihilangkan dengan cara dibakar oleh karyawannya.

“Sebagian besar sempat terbakar,” kata Kapolres Lumajang melalui saluran Whatsappnya, Ahad (6/10).

Baca Juga:  Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Selain itu kata dia, beberapa barang-barang penting lainnya seperti handphone admin, buku rekening dan lain-lain sempat akan dibuang karena sudah dimasukkan semua didalam tas dan disembunyikan di balik pohon agar tidak terlihat oleh penyidik.

“Namun lantaran kejelian penyidik, akhirnya beberapa barang-barang penting yang dibutuhkan dalam penyidikan dapat ditemukan.

Penyidik juga menemukan adanya istruksi melalui whatsapp untuk melakukan penghilangan barang bukti. Hal ini akan kami usut, karena upaya penghilangan barang bukti termasuk tindak pidana,” terang pria kelahiran Makassar itu.

Arsal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus bisnis yang dilarang oleh Undang-undang tersebut.

“Sudah sangat jelas bahwa PT Amoeba Internasional yang menggunakan brand Q-Net, menjalankan bisnisnya dengan skema piramida yang mana skema ini telah dilarang oleh Undang-Undang sejak tahun 2014. Saya menginstruksikan kepada Tim Cobra agar terus mencari bukti baru untuk memperkuat bahwa perusahaan ini memang telah menyalahi aturan dalam menjalankan bisnisnya,” jelas Perwira Polri yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung itu.

Baca Juga:  Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Diapun kembali menagatakan bahwa penerapan skema piramida dalam mendistribusikan barang sebenarnya sudah dilarang di negara-negara maju sejak lama.

“Di Inggris sendiri telah mengeluarkan aturan piramid scheme selling regulation sejak tahun 1937. Hal ini karena perdagangan dengan skema piramida sangat berpotensi menjadi money games,” pungkasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :