Bakamla RI Tangkap Kapal Angkut Minyak Tanah Ilegal - foto

KM Samudera Indah berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton minyak tanah yang diamankan Bakamla RI.

Halmahera, Metropol – Bakamla RI berhasil mengamankan sebuah kapal angkut minyak tanah ilegal di perairan Halmahera Maluku Utara, Rabu (7/6).

Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono mengatakan bahwa, kapal yang mengangkut puluhan ton minyak tanah ilegal itu ditangkap oleh KP. Punai-5009 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin bersama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

“Berdasarkan pemeriksaan, Kapal bernama KM Samudera Indah berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton minyak tanah” ujar Mardiono dalam press releasenya kepada Metropol, Kamis (8/6).

Baca Juga:  Tim Gakkumdu Tangkap 7 Terduga Pelaku dari 6 TKP Berbeda Terkait Dugaan Politik Uang

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan pengangkutan tidak sesuai peruntukannya.

“Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan namun faktanya kapal tersebut mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton,” ujarnya lagi.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan,  kapal yang dinakhkodai oleh Saleh tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 323 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2008 dan atau pasal 53 huruf B UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dia menambahkan, selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky Margan, S.ST. melaksanakan pengamanan terhadap barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Ditpolairda Maluku Utara.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

(Deni Maita)

KOMENTAR
Share berita ini :