
Kapal tanker tanpa Surat Perintah Berlayar (SPB) yang ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI.
Jakarta, Metropol – Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono mengatakan, pihaknya memeriksa sebuah kapal tanker yang berlayar tanpa Surat Perintah Berlayar (SPB).
Kata dia, kapal tanker tersebut ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napoleon 006 PSDK tang tergabung dalam operasi nusantara Bakamla RI di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8) kemarin.
Lanjutnya, kapal berbobot 578 GT itu terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia.
“Kapal tanker diketahui berinisial DS, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar,” sebut Mardiono dalam siaran persnya kepada Kantor Redaksi Metropol, Rabu (16/8).
Selain itu kata dia, nakhkoda kapal (Zul) juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(M. Daksan/Humas Bakamla RI)