IMG-20221121-WA0006

Penulis : Irsal Pili | Editor : Febry Ferdyan

BLITAR, newsmetropol.id – Apes dan naas, nasib Ahmad Aldy seorang karyawan di peternakan pembesaran ayam yang diketahui mencuri pakan ayam babak belur diduga dihajar oleh orang suruhan sang majikan.

Selain dihajar, Aldy juga dituntut ganti rugi sebesar Rp.48 juta atas pakan sebanyak 12 sak karung kecil yang beratnya 25 Kg persak dengan harga kurang lebih total Rp.700 ribu.

Hal itu disampaikan Aldy saat sedang membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Ponggok Polres Blitar Kota, Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA : Kapolsek Ponggok Hadiri Pembukaan Leadership Action Camp

BACA JUGA : 1 x 24 Jam, Polres TTS Berhasil Ringkus Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Sadis

Baca Juga:  Buntut Kasus Bupati Pekalongan, KPK Periksa Pimpinan DPRD

Aldy mengatakan, dirinya mencuri pakan ayam tersebut terpaksa dilakukannya karena butuh uang untuk membeli makanan keluarganya.

“Saya terpaksa lakukan itu agar bisa membeli makanan untuk keluarga saya, sementara gaji sering terlambat diberikan,” terangnya.

Aldi mengatakan, atas kejadian tersebut dirinya dipaksa menandatangani surat perjanjian yang disaksikan Ketua RT setempat yang menekankan dalam waktu 2 bulan sejumlah Rp.48 juta harus dibayarkan jika tidak maka rumah keluarga Aldi akan disita.

Dijelaskannya, bahwa karena merasa bingung, Aldi meminta perlindungan kepada aparat di Polsek Ponggok, sehingga dari hasil keterangan diduga dalam permasalahan Aldy terdapat indikasi penganiayaan dan pemerasan terhadap dirinya.

“Selanjutnya saya disarankan membuat LP untuk melindungi hak saya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

Anggota SPKT Polsek Ponggok Aiptu Agung Siswanto membenarkan adanya laporan yang dilakukan atas nama Ahmad Aldy dan selanjutnya akan dilakukan sebagaimana prosedur.

KOMENTAR
Share berita ini :