satwa foto

Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor BBKP Tanjung Priok berhasil mengamankan Ratusan burung tanpa dokumen asal Pontianak, Kalbar, di Pelabuhan Tanjung Priok Rabu (7/6).

Jakarta, Metropol – Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok Kementerian Pertanian RI berhasil mengamankan ratusan burung tanpa dokumen. Ratusan burung tanpa dokumen asal Pontianak Kalimantan Barat itu diamankan aparat dalam suatu kegiatan Operasi Bersama yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (7/6).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus De Deo dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Sinergitas antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor BBKP Tanjung Priok dalam operasi pengawasan bersama tersebut berhasil mengamankan satwa liar ini saat ada kedatangan kapal intersuler di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

ā€œSatwa-satwa tersebut diamankan dari truk ekspedisi di dalam Kapal Fajar Bahari III dari Pontianak yang bersandar di Dermaga 101 Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah kami periksa, ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi,ā€ terang Kapolres.

Untuk mengelabui petugas, burung-burung tersebut dikemas dalam 38 boks yang dibagi pada dua kendaraan truk milik salah satu expedisi yang mengangkut sayuran dan disembunyikan di belakang muatan sayuran.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dedi mengatakan, meski statusnya bukan satwa dilindungi, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap.

ā€œKepemilikan satwa dalam jumlah banyak harus punya dokumen lengkap. Sopir tak bisa menunjukan itu,ā€ ujarnya.

Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada BBKP Tanjung Priok. Sementara satwa tersebut disita dan dibawa ke Kantor Karantina Hewan BBKP Tanjung Priok untuk dilakukan tindakan karantina dan perawatan.

Baca Juga:  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Sebagai tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan BBKP Tanjung Priok, maka sejak memasuki bulan suci Ramadhan dua instansi ini rutin melaksanakan operasi kegiatan pengawasan pada kedatangan kapal yang membawa orang dan barang dari luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain tindak pidana umum, operasi bersama ini juga menyasar masuknya hewan dan tumbuhan secara ilegal termasuk salah satunya adalah daging celeng hutan

Untuk diketahui, burung yang berhasil diamankan oleh aparat sebanyak 368 ekor yang terdiri dari 3 jenis burung yakni : Burung Murai sebanyak 188 ekor, Burung Kacer sebanyak 128 ekor dan Burung Cucak Ijo sebanyak 52 ekor.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :