Blitar, Metropol – Sudah sekian lama Pemerintah Kabupaten Blitar menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tak kunjung turun akhirnya sekarang hembusan angin positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah tiba. Yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjanjikan segera memfasilitasi pertemuan yang diadakan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menyelesaikan masalah gunung kelud. Oleh sebab itu Pemkab Blitar segera menyurati Pemprov Jatim.
Suhendro Winarso selaku Kabag Pemerintah, Setda Kabupaten Blitar membenarkan bahwa Pemkab Blitar akan menghirup angin-angin segar dari Pemprov Jawa Timur. Namun bukan untuk memutuskan bahwa puncak gunung Kelud Pemerintah Kabupaten Blitar, tapi Pemprov Jatim mendukung segera adanya pertemuan antara Pemkab Blitar dan Kediri segera dilakukan, buktinya Pemprov Jatim berjanji memfasilitasi pertemuan mereka untuk membicarakan batas wilayah ini. “Yang saya dengarkan adalah Pemprov mendukung pertemuan terkait masalah tapal batas ini, dan jangan sampai ketidakjelasan ini berlarut-larut semakin dalam,” jelasnya.
Diakui dia, dari pertemuan dengan salah satu pejabat pemprov, bahwa dalam waktu dekat akan segera memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, meski hingga saat ini Pemkab Kediri masih belum ada respon terkait pencabutan SK 113. “Provinsi menjanjikan dalam waktu dekat akan memberikan fasilitas-fasilitas serta kesempatan kedua belah pihak. Namun Pemkab Kediri tak ada respon sekali atas hal ini,” ujarnya.
Untuk saat ini, setelah adanya sinyal positif dari Pemprov Jatim, Pemkab Blitar melalui Bagian Pemerintah bakal menyusun surat yang akan segara dikirim kepada Pemprov Jatim. “Saat ini kami sedang membuat surat yang akan dikirimkan ke Pemprov Jatim, terutama terkait penyelesaian tapal batas ini,” terangnya.
Menurut dia, perkembangan mengenai tapal batas ini terus bergulir dan mumpung Pemkab Blitar mendapatkan respon positif dari Pemprov Jatim, maka saat-saat inilah yang tepat untuk mengembalikan komunikasi antara dua Kabupaten yang telah lama membeku. Berita sebelumnya dari koodinator LSM GPI, Joko Prasetyo menegaskan, bahwa sebenarnya sejak dahulu wilayah puncak Kelud adalah milik Blitar. Tapi dengan dikeluarkannya SK 113 pada 2012 yang lalu, membuat Kabupaten Kediri sombong dan mendapatkan kebebasan untuk memanfaatkan puncak Kelud untuk dijadikan objek wisata Kabupaten Kediri.
“Kemunculan SK kelud yang dikeluarkan sudah salah kaprah, karena bukan wewenang Provinsi untuk mengeluarkan putusan terkait tapal batas wilayah,” ujarnya.
Dan akhirnya puncak Gunung Kelud untuk sementara waktu ini belum bertuan, ini adalah suatu kesempatan bagi kedua Kabupaten untuk mencari kesepakatan yang adil agar hubungan terlihat harmonis kembali. (IP)