DR 13

Bekasi, Metropol – Kepolisian Sektor Serang Baru, melayangkan surat panggilan I, dengan No : S.Pbl / 73 / IV / 2015 / Reskrim, Rabu (15/04/15). Kepada wadi, warga kampung Cikarang Jati, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sontak membuat Wadi, terkejut. Pasalnya, ia di minta datangan ke Makopolsek Serang Baru, pada hari sabtu (18/05/15), pukul 10:00 WIB, untuk di dengar keterangannya sebagai “Saksi” oleh pemeriksa Bripka Wirya. S, dalam perkara yang di duga tindak pidana pencurian, dengan pemberatan. Sebagaimana di maksud, dalam pasal 363 KUHAP. Atas nama pelapor, sdri. Valentina Vara Vara Cyntia Putri Christyna (PT. Anugrah Divina). Selain terkejut. Wadi, juga kebingungan. Karena pada saat wadi, mendengar, adanya peristiwa pencurian ia sudah mengundurkan diri, sebagai penjaga malam di PT. Anugrah Divina, Wadi juga menegaskan pada saat menyerahkan kunci gembok milik perusahaan tersebut, di saksikan oleh perangkat Desa Jaya Mulya.

Baca Juga:  Dilaunching Menpan RB, Blora Siap Implementasikan MPP Digital

Ketika disinggung oleh Metropol, terkait pengunduran dirinya, di PT. Anugrah Divina. Wadi, menegaskan semenjak dirinya tidak mendapat keadilan dari perusahaan. terkait kecelakaan kerja yang menimpa anak kandungnya, yang juga bekerja sebagai operator mesin di perusahaan tersebut.

Lengkap sudah menderitaan Wadi, selain harus merelakan ke empat jari tangan sebelah kiri anaknya di amputasi, wadi, juga harus merogoh kocek isi kantongnya, sebesar Rp. 31.000.000.-, untuk biaya operasi anaknya, di Rumah Sakit. Sedangkan pihak perusahaan hanya membantu sebesar Rp. 8.000.000 untuk biaya pengobatan anaknya. Eluhnya.

(Rudiono)

KOMENTAR
Share berita ini :