IMG-20230607-WA0000

Reporter : Muh. Saleh A.R | Editor : Febry Ferdyan

PINRANG, NEWSMETROPOL.id – Mendapat perintah langsung dari orang nomor satu di Mapolres Pinrang, Kabag OPS Polres Pinrang AKP Yusuf Badu bersama para Kasat dan Kanit serta Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel.

Langsung terjun kelapangan untuk melakukan pembubaran dan pemusnahan gelanggang arena judi sabung ayam di lokasi Desa Mattiroade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K. mengatakan, penggerebekan serta pembubaran dan pemusnahan gelanggang arena judi sabung ayam di Desa Mattiroade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang adalah atas informasi masyarakat sekitar wilayah tersebut bahwa aktifitas judi sabung ayam itu sudah sangat meresahkan warga.

Olehnya itu, kata dia, atas informasi tersebut sehingga Kabag OPS AKP Yusuf Badu bersama para Kasat yang terdiri dari Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba serta para Kanit dari gabungan Polres Pinrang juga para Kapolsek jajaran Polres Pinrang diperintahkan untuk langsung ke lokasi judi sabung ayam untuk melakukan penggerebekan, pembubaran dan pemusnahan gelanggang judi sabung ayam dilokasi kejadian.

Hasil dari penggerebekan itu team gabungan berhasil membubarkan dan memusnahkan gelanggang arena judi sabung ayam serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat arena judi sabung ayam dilokasi tersebut.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

“Sebab apabila kami mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat setempat terkait judi sabung ayam di area tersebut atau dimanapun berada, maka para pelaku akan dilakukan penangkapan dan tak ada tebang pilih dalam penangkapan tersebut siapapun itu,” kata AKBP Adjie, Selasa (06/06/2023).

Kapolres Pinrang juga pada kesempatan itu menekankan, bahwa apabila ada oknum aparat keamanan dari Polres maupun Polsek jajaran yang ketahuan mem-back up kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Pinrang, maka akan diberikan langkah tegas kepada aparat tersebut dengan memberikan sangsi berat sesuai dengan pelanggaran yang diperbuatnya, dimana telah membackup atau menerima upah dari kegiatan judi sabung ayam atau tindak pidana kriminal lainnya yang bisa saja menjadi gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pinrang terganggu.

Baca Juga:  Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyakKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

“Saya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam, curanmor, curas maupun curat atau penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel,” tegas Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., kepada awak media.

KOMENTAR
Share berita ini :