Reporter : Muh. Saleh A.R | Editor : Febry Ferdyan
PINRANG, NEWSMETROPOL.id – Diduga oknum guru ala predator cabuli sebanyak 9 siswi Sekolah Dasar (SD-39) Kaballangang, Desa Kaballangang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban tindak pencabulan melibatkan salah seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (57) ditangkap polisi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Andi Matjtja mengaku sangat menyayangkan kasus pencabulan yang dnilakukan oknum guru yang berstatus sebagai ASN kepada siswinya.
“Mesti guru jadi pelindung anak didiknya. Iya bisa kena sanksi berat (dipecat). Kita serahkan kepada aparat penegak hukum memproses kasus tersebut, setelah ada hasil pemeriksaan dan kepastian hukum, baru nanti kami akan proses bersama dengan BKD dan Inspektorat, sejauh mana pelanggaran yang Ia lakukan,” jelas Andi Matjtja.
Kadikbud menerangkan akan melakukan pengawasan dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Kita telah memanggil kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar, meminta Kepala sekolah berikan perlindungan kepada siswanya, jangan sampai mereka trauma untuk sekolah dan bertemu guru-guru,” terangya.
Kadikbud juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada kepala sekolahnya dan akan berkomunikasi dengan guru-guru agar bagaimana siswa merasa aman dan terlindungi karena meraka juga harus tetap sekolah.
Kasus pencabulan sejumlah siswi yang melibatkan AM, oknum guru SDN kemarin sudah ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Senin (29/05/2023).
“Aksi asusila dilansarkan pelaku pada saat sesi pelajaran olahraga disatu ruangan secara bergantian, saat ini AM telah ditahan di Polres Pinrang,” sebutnya.


