AJI Jember Himbau Pejabat Tak Memberi THR ke Wartawan foto

Ketua AJI Jember, Friska Oktaviani Kalia. (Foto: Istmw).

Jember, Metropol – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, mengimbau para pejabat di daerah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan dalam bentuk apapun, karena pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan tempat jurnalis bekerja, bukan dari pejabat publik.

Ketua AJI Jember, Friska Oktaviani Kalia mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekeja/Buruh di Perusahaan menyebutkan, dalam pasal 5 ayat 4 THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, maka semestinya perusahaan pers wajib membayarkan THR pada jurnalisnya, bukanlah pejabat publik. Karena jurnalis termasuk buruh yang harus mendapatkan hak-haknya dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata Friska kepada Metropol melalui pesan Whatshappnya, Jum’at (16/6).

Baca Juga:  Masyarakat Tapak Kuda Bersama GEMPA Indonesia dan BEM UHO Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sultra

Selain itu kata dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta penjelasan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 juga disebutkan, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Karena hal itu dapat memengaruhi independensi jurnalis dalam menyampaikan informasi ke publik. Sementara THR dapat dikategorikan bentuk suap yang dapat memengaruhi independensi tersebut.

“Penafsiran suap dalam hal ini adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang dapat memengaruhi indepensi jurnalis,” ujarnya lagi.

Menurut Friska, pers yang independen dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang obyektif dan berimbang. Untuk itu, jurnalis dituntut profesional dalam menjalankan tugas jurnalisnya, sehingga profesi ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab dan hanya ingin mendapat keuntungan pribadi dengan menerima suap.

Baca Juga:  BPS Blora Gelar Survei Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

“Dan salah satu modusnya adalah dengan meminta atau menerima THR menjelang Idul Fitri dari pejabat publik,” tuturnya.

Oleh karenanya, AJI Jember mengimbau, kebiasan memberi THR oleh pejabat dan kepala daerah dihapuskan. Karena selain mencoreng citra profesi jurnalis, hal itu juga merupakan bentuk penyimpangan dana APBD atau APBN, sebab peruntukannya tidak sesuai aturan.

Senada dengan itu, Sekertaris AJI Jember, Mahrus Sholih mengajak para jurnalis di wilayah kerja AJI Jember, yakni di Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bodowoso dan Lumajang, menolak pemberian uang atau fasilitas apapun, termasuk THR dari individu atau lembaga maupun perusahaan komersial yang ditengarai akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam berkarya.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :