Tersangka Pengedar Sabu-Sabu, Pria Asal Butung Desa Lasitae Tanete Rilau

Tersangka AS 29 tahun (tengah), Ipda. H. Sofyan HM., Kaur. Ops. Narkoba Polres Barru, (kiri), bersama dengan Bripka. Ihlas SH., Kanit II Ops Narkoba Polres Barru, (kanan).

Barru, Metropol – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barru meringkus seorang pria berinisial (AS) 29 tahun yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

(AS) 29 tahun asal Butung Desa Lasitae yang berprofesi sebagai sopir mobil truk ini dan juga adalah pengedar barang haram itu diringkus Polisi di pelataran Masjid Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Rabu (13/7).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Barru tersebut, Petugas menemukan barang bukti 8 sachet Sabu siap edar dan satu set alat hisap (Bong), yang disembunyikan di jok mobil yang dikemudikan tersangka As.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

Menurut Kaur Bin Ops Narkoba, Ipda. Sofyan, bahwa tersangka AS merupakan pengedar sabu ini telah lama menjadi Target Operasi (TO).

“Benar, tersangka ini sudah lama menjadi target operasi. Ia menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Barru, Ipda. Alimuddin melalui Kanit II Ops Narkoba, Bripka. Ihlas, SH., mengatakan, bahwa tersangka (As) telah diamankan di Mapolres Barru beserta barang bukti Sabu dan sebuah kendaraan mobil mitsubishi fuso, bernomor Polisi DD 9999 XS, turut juga diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sepanjang tahun 2016 ini, 18 kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu telah ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Barru, 13 kasus diantaranya sudah P21 dan 5 kasus sementara dalam proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

(Ahkam Jayadi)

KOMENTAR
Share berita ini :