IMG-20210621-WA0009

Sumbawa Barat, NewsMetropol – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di jalan simpang tiga Desa Tebo, Kecamatan Poto, Tano Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu (20/06/2021) pukul 22.00 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, SiK, MH., melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Sobandi, S.Sos., mengatakan, terduga pelaku berinisial MT, 49 tahun, alamat Desa Seteluk, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terduga kami tangkap karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sumbawa Barat, saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat,” jelasnya kepada awak media, Senin (21/06/2021). 

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

Eddy menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH mendapatkan informasi bahwa di Desa Tebo ada transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi Kasat anarkoba AKP Muh Fatoni, SH., perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

“Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh Bripka Yudi Ardiyansyah menuju ke TKP. Sekitar pukul 22.00 Wita di TKP anggota langsung mengamankan terduga pelaku MT, kemudian anggota Sat Res Narkoba memanggil saksi-saksi untuk melakukan penggeledahan awal,” ungkapnya.

Eddy menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) jenis dompet warna coklat,1 (satu) unit HP Samsung warna silver, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 2 (dua) lembar plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 (satu) jenis korek api gas,1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vega warna putih tanpa Nopol dan uang tunai sebesar Rp.4.368.000,- (empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

“Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna melakukan penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :