Lumajang, NewsMetropol – Terbawah pengaruh alkohol, tiga warga Dusun Rejosari Kecamatan Sukodono Lumajang tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakakan kronologis terjadinya pembunuhan sadis tersebut berawal adanya pesta miras yang melibatkan Akbar Arifin (20), Roni (25) dan Mohammad Khoirul (24).
Kata Arsal, mereka bertiga menenggak miras lokal oplosan (milo) yang berbahan dasar alkohol, minuman berenergi dan beberapa sachet obat batuk.
“Saat dalam pengaruh miras, ketiganya bertemu dengan Buamin Kurniawan alias Emen (25) warga Dusun Rejosari Desa Sumberjo Kecamatan Sukodono, Lumajang di tepi ruas badan jalan Jalur Lintas Timur (JLT) Dusun Rejosari,” ujar Arsal, Kamis (21/11).
Lanjutnya, mereka sempat terjadi cekcok sehingga Akbar cs yang tersulut emosinya mengejar Emen hingga ke dekat rumah saudaranya yang bernama Eni.
Setelah mendapatkan korban (Emen), para pelakupun memukuli Emen hingga tersungkur.
Tidak puas dengan itu, Akbar bahkan menikam korban dengan pisau yang membuat usus jorban tercerai berai keluar.
“Melihat kejadian itu, bibi Korban yang bernama Eni mencoba menghentikan para pelaku yang berhasil menikam keponakannya, namun naas bagi Eni karena pelaku yang melawan berhasil melukai tangannya dengan pisau,” ujar Arsal lagi.
Arsal menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan Akbar, saat membunuh’ Emen Akbar tidak sadar.
“Saya tidak sadar jika menusuk Emen, saya baru sadar setelah pisau yang saya bawa berlumuran darah. Roni kemudian menyuruh saya untuk membuang pisau tersebut, yang kemudian saya lempar di daerah persawahan,” beber Arsal menirukan pengakuan Akbar.
Lebih jauh Muhammad Arsal Sahban menjelaskan bahwa motif pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi akibat pengaruh miras.
“Para pelaku sedang pesta miras, disaat korban datang. sesuai pengakuan tersangka Akbar kalau dia menikam korban tidak dalam keadaan sadar, tapi hal ini akan kami pastikan kebenarannya. saat ini salah satu pelaku yang bernama Akbar berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di rumah saudaranya di Gang Carik Kelurahan Jogoyudan, Lumajang sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran Tim Cobra,” ungkap Arsal.
Menurutnya miras memang dapat membuat susunan syaraf pusat rusak dan dapat menyebabkan tidak rasional dalam berfikir sehingga tidak dapat mengontrol kendali diri.
Sementara itu, Katim Cobra AKP Hasran Cobra menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kasus ini akan kami usut sampai tuntas. untuk 2 pelaku yang melarikan diri saya himbau untuk segera menyerah. Data kalian sudah saya kantongi dan jika kalian tidak menyerahkan diri maka Tim Cobra akan menjemput paksa dimanapun kalian berada,” terang Hasran.
Dia menambahkan bahwa oelaku diancam pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan dijerat pula Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(Red)
