Pangkep

Kapolsek Ma’rang IPTU Nompo, SH., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Hasanuddin dan jajarannya serta tersangka MI alias Derri saat konferensi pers, Rabu (27/2).

Pangkep, NewsMetopol – .Petugas Kepolisian Resort Pangkep melalui Kepolisian Sektor Ma’rang berhasil meringkus dan menangkap pelaku pencuri spesialis rumah warga.

Setelah memperoleh informasi dari warga, Kapolsek Ma’rang IPTU Nompo, SH., langsung melakukan pelacakan dan pengintaian terhadap terduga MI alias Derri (22) yang sementara berada di rumah keluarganya di Kampung Baru-baru, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (27/2).

Residividis kasus pencurian dengan pemberatan ini harus kembali meringkuk di penjara lantaran membobol rumah Nurwahida di Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Baca Juga:  Ahli Waris Haji Namang Bin Husein Gugat Sejumlah Pihak atas Lahan 68.750 Meter Persegi di Rawamangun

Dari rumah tersebut, pria warga Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 unit ponsel dan 1 item dompet.

Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Ma’rang IPTU Nompo, SH., mengatakan, tersangka MI alias Derri ditangkap setelah 2 minggu dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ma’rang.

“Tersangka diringkus dan ditangkap di rumah keluarganya setelah mendapat info bahwa tersangka berada di rumah keluarganya,” kata IPTU Nompo saat didampingi Kanit Reskrim AIPDA Hasanuddin.

IPTU Nompo menjelaskan, bahwa dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah masuk di rumah korban dan mengambil barang-barang berupa laptop, HP bersama dompet. Hasil penjualan laptop tersebut sudah dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya di Café Mandalle. Sementara HP digadaikan didekat rumah kosnya di Pangkajene dan HP yang ditemukan dikantong celananya hasil curian di Mandalle.

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

“Tersangka MI alias Derri kini diamankan di Mapolsek Ma’rang untuk pengembangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :