Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal menjadwalkan hari ini Rabu (02/11/2022) akan memeriksa atau mengambil keterangan klarifikasi dari pengampu MN (18) Yupiter Pah Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan persetubuhan anak yang dialami MN (18) warga Desa Oof, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA : Terbukti Lakukan Tindakan Asusila dan Langgar Disiplin PNS, Nasib Camat Kuanfatu di Ujung Tanduk Pemcatan
BACA JUGA : Tindak Lanjut Laporan Kuasa Hukum, BKD Periksa Camat Kuanfatu, Istri dan Korban
Demikian dijelaskan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan didampingi Kanit PPA Bripka Anastasia, Selasa (01/11/2022).
Melalui Kanit PPA Bripka Anastasia menjelaskan, bahwa sesuai jadwal undangan kedua hari Rabu tanggal 02 November 2022 Yupiter Pah akan hadir dikantor Unit PPA untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi pengampu dari korban mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir.
