Warga perumahan Sentul City unjuk rasa di depan kantor PT. Sentul City.
Bogor, Metropol – PT SGC selaku pengelola perumahan Sentul City tetap melayani warganya meskipun beberapa kali didemo. Warga Sentul City yang tergabung dalam organisasi KWSC (Komite Warga Sentul City) melakukan unjuk rasa dengan berkonvoi sekitar 30 mobil berkeliling diperumahan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/12).
Unjuk rasa dilakukan oleh warga perumahan Sentul City tersebut, karena warga keberatan membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan dilingkungan mereka, yang ia anggap merupakan tanggungjawab pengembang. Selain itu, warga juga hanya mau membayar biaya air sesuai tarif PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Dari informasi yang diterima Redaksi Metropol, manajemen PT SGC, memang terdapat kontrak kerjasama antara PDAM Kabupaten Bogor dengan Sentul City, namun aliran PDAM hanya berakhir di Kandangroda.
Adanya perbedaan tarif dengan PDAM Kabupaten Bogor adalah karena dalam menyalurkan air ke kawasan Sentul City diperlukan biaya investasi dan biaya operasional bulanan untuk menyalurkan air dari titik di Kandangroda, dengan jarak lebih dari 17 Kilometer ke kawasan Sentul City dan perbedaan elevansi 150 Meter.
Salah satu tuntutan pada unjukrasa tersebut, warga tidak mau membayar air dengan alasan hanya mau membayar air sesuai tarif resmi PDAM. Warga juga meminta tidak diputus aliran airnya meskipun tidak membayar. Hal tersebut atas dasar penapsiran surat Bupati Kabupaten Bogor kepada Wakil Presiden Direktur PT Sentul City, Tbk, Nomor 690/511-perek, tanggal 21 Maret 2016, yang di salahsatu butir menuliskan agar PT SC/PT SGC tidak menghentikan pasokan air minum kepada warga Sentul City.
Sementara itu, Yudi Santosa, S. Sos, Camat Babakan Madang, dalam suratnya kepada Warga Sentul City dan Pimpinan PT Sentul City tanggal 6 Desember 2016 menegaskan, “Untuk tetap berjalannya pasokan diperlukan biaya operasional yang menjadi kewajiban pemakai/penerima manfaat air minum”.
Lanjut Yudi Santoso dalam suratnya, “Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan izin SPAM yang akan diikuti dengan besaran tarif air minum dan ketentuan berlangganan/tata tertib pelanggan yang ditetapkan dalam keputusan Bupati Bogor”.
(Rahman/Seno)
