
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Budi Hermanto dalam jumpa pers pengungkapan 6 kasus kejahatan, Senin (12/12).
Jakarta, Metropol – Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers dalam pengungkapan enam kasus kejahatan yang meresahkan warga Jakarta, Senin (12/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam kasus itu yang diungkap pada awal desember 2016 tersebut, antara lain, penggelapan dan penipuan, mengambil uang di ATM, dan kepemilikan senjata api (senpi) secara ilegal untuk merampok mobil, penggelapan mobil dengan berpura-pura menjadi sopir pribadi, kasus potong babi yang melibatkan dua warga negara asing, curas dan curat.
“Kejahatan lainnya, mencopet di konser musik, penggelapan dan penipuan dengan modus membeli ruko kemudian hasil penjualan ruko korban diajak berjudi hingga hartanya ludes. Sebanyak 12 tersangka kita tangkap dan 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kombes Argo, Senin (12/12).
Pengungkapan kasus kejahatan yang meresahkan warga Ibukota tersebut, sambung Kombes Argo, terus dilakukan agar memberikan rasa aman, nyaman dan Jakarta tetap kondusif dari segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Begitu ada laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan, langsung ditanggapi serius dan berusaha keras untuk diungkap secara tuntas,” paparnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan, Unit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap ADM WDKA alias ADM Bin M Tahrir (34) warga Jalan Nagrak Cibubur Jakarta Timur, specialis mencuri mobil Inova dan Avansa.
Selama beroperasi, tersangka telah mencuri 40 mobil yang sudah dijual di wilayah Jawa Barat, Jawa Tenggah hingga Jawa Timur. Dalam operasinya, ADM bersama MS dan KTW (keduanya sudah ditahan di LP) serta LH (DPO) dengan membawa senjata api sofgun jenis SIG SAUSER P2 warna hitam, serta beberapa amunisi. Para tersangka melakukan aksi pencurian mobil di 21 tempat kejadian perkara (TKP) di perumahan elite di Jakarta yang memarkir mobil di depan rumah tanpa pagar.
Selanjutnya, Unit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya, berhasil membekuk SW alias WD alias WDK Bin Casta (42) thn, warga Karang ampel Indramayu lantaran menggelapkan mobil majikannya. Modus operandi SW berpura-pura menjadi sopir pribadi, setelah mobil dipegang kemudian dilarikan untuk dijual atau digadaikan. Sebanyak dua mobil jenis Nissan Serena tahun 2009 warna hitam Nopol B-1897- SFR milik PE Ester Katarina warga Jalan Anyar Utara No. 8 Petamburan Jakarta Barat. Mobil Avanza tahun 2016 warna putih No. Pol B-2648-BKG atas nama pemilik Didi Casudi warga Kampung Banjir Kanal Grogol Jakarta Barat. “Hasil pengembangan Mobil ini dijual atau digadaikan kepada seseorang dan SW mendapat bagian sebesar Rp 10 juta,” jelas AKBP Budi Hermanto.
Sementara, Unit III subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar kasus potong babi dengan meringkus 3 tersangka dan 3 orang lagi masih DPO. Mereka yang ditangkap RM alias SG (68) thn, warga Bratang Gede Surabaya, LAM alias LSH (67) thn, warga negara Malaysia dan WR alias W (46) thn warga Karang Klumprik Surabaya. Sedangkan DPO : H alias KY, PH dan LM.
Modusnya, kata AKBP Budi Hermanto, sindikat penipu ini dengan mencari Ruko dijual. Tersangka H menemukan ruko akan dijual dan menghubungi pemilik ruko. H lalu menghubungi tersangka LAM untuk bertemu di Hotel Aryadhuta Lippo Karawaci Tangerang. Saat bertemu dengan korban untuk transaksi jual beli, kedua tersangka dengan tipu muslihat mengalihkan pembicaraan dengan menunjukkan permainan judi dengan sebutan Kuda Laris di atas Meja.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka RM yang pandai dan ahli kunci permainan, meyakinkan korban Imawan Surya (49) warga Kemurnian Glodok Jakarta Barat, ternyata RM mengajak komplotannya untuk melakukan tipu main judi. Akibatnya korban Imawan mengalami kerugian, US$ 100 atau senilai Rp1,3 miliar,” ujarnya,
Selanjutnya, Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian pengambilan uang di ATM Alfamart Cengkareng Jakarta Barat. Adapun tersangkanya NMK Bin ALF (43) thn, warga Kampung Bumi Aji Lampung dibekuk anggota Resmob 4, tanpa melakukan perlawanannya.
Modusnya, tersangka NMK ternyata sales nasabah bank swasta nasional dan memiliki tabungan di BCA. NKM berulangkali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM. Ketika uang keluar, NMK memasukkan tangannya ke mesin ATM dengan tujuan agar rekening atau saldo tersangka tetap utuh.
“Perbuatan ini dilakukan berulang kali, bukan hanya BCA yang dibobol, ada juga Bank BNI, BRI serta Bank Mandiri, sehingga kerugian bank yang dibobol tersebut mencapai sebesar Rp 1,6 miliar. Tersangka sudah beroperasi selama setahun, Tersangka mempelajari pembobolan itu dari Google Hacker ATM,” tandas AKBP Budi Hermanto.
Lanjut, Unit 4 subdit Resmob Polda Metro Jaya juga membongkar kasus pencopetan di konser musik di acara Jacklot. Tersangka AFR alias F Bin Rosadi (21) thn, warga Tanah Tinggi Jakarta Pusat dan H alias A bin Hadiyanto (18) thn, warga Cempaka Putih Jakarta Pusat. “Kedua pelaku mengambil hand phone saat nonton konser acara Jacklot di Senayan, Jakarta Pusat,” ungkap Kanit IV Kompol Teuku Arsyah Khadafi.
Sementara itu, Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penggelapan dan penipuan motor sebanyak 6 unit dengan tersangka Andi (56) thn, warga Caringin Sukabumi, Jawa Barat bertindak sebagai bos, Safruddin alias Andri (31) thn, warga Caringin Sukabumi, Adi Setyadi alias Apak (42) thn warga Kampung Lemko Sukabumi dan Setiawan alias Ciut (43)thn warga Kampung Cidahu Sukabumi.
Modusnya, para tersangka berpura-pura order makanan dalam porsi banyak. Untuk meyakinkan korban para pedagang pecel lele dan nasi goreng. Para tersangka mengajak makan bersama, Sang bos Andi berpura pura mengeluarkan uang untuk pesanan makanan. Untuk menjemput makanannya, sang bos Andi meminjam sepeda motor korban. Setelah dibawa sepeda motor korban lalu pelaku tak kembali.
“Ada enam korban dalam kasus ini, dua korban terakhir atas nama Asep pemilik Honda Beat No.Pol. B-3966-EGP dan Nurofik pemilik Honda Beat No Pol. B-3137-KZH,” kata Kanit V Kompol Handik Suzen .
(Suwondo)