IMG-20210411-WA0011

Mataram, NewsMetropol – Berakhir sudah pelarian perempuan berinisal RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram itu kini tidak bisa menghirup udara bebas.

RA dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 hari berstatus DPO Kepolisian.

“RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1,5 bulan dia buron,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK saat konfrensi pers di Polresta Mataram, Sabtu (10/04).

RA cukup lihai bersembunyi. Karena sudah 45 hari diburu Kepolisian, petugas memancing RA keluar dari persembunyiannya setelah menangkap salah satu kerabatnya yang juga dikasus kepemilikan sabu.

RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram.

‘’Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan RA. Lalu RA mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

RA langsung diintrogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju. RA menyewa kos satu juta per bulan.

‘’Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah kos. Dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan,’’ katanya.

Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup, tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.

‘’RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur. Selama buron RA titip dua anaknya dikeluarganya,’’ tuturnya.

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  PN Jaktim : Sidang Perkara Dr Tifauzia Tyassuma Digelar 2 Juli 2026 dan Roy Suryo Masih Menunggu

Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya.

‘’Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ terang Heri.

Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. Tatapannya seperti kosong seakan tidak percaya dengan kasus yang dialami saat ini.

Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonnya itu. Kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk waktu yang lama. Saya menyesal, kata RA.

Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :