Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda duplik dari terdakwa Yudha Arfandi, Rabu (23/10/2024).
Yudha Arfandi menanggapi atas replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas peristiwa yang menimpa anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dan menggaris bawahi terhadap pernyataannya, “bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya”.
Terdakwa sama sekali tidak pernah terfikir apalagi niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak korban Almarhum Dante.
Peristiwa yang terjadi kepada anak korban almarhum Dante dikarenakan benar-benar kekurang hati-hatian atau kelalaian pada saat melatih renang anak korban almarhum Dante.
Bahkan dalam keadaan panik terdakwa berupaya dengan keras memberikan pertolongan pertama membawa anak korban almarhum Dante ke rumah sakit terdekat sampai melupakan putri kandungnya yang saat itu masih berada di kolam renang tempat kejadian.
“Jadi bagaimana mungkin saya sebagai orang tua tunggal mampu atau sanggup melakukan perbuatan yang keji ini dengan membunuh seorang anak dihadapan putri kandung saya sendiri. Bahkan pembunuh profesional pun tidak akan mampu melakukan ini,” tegasnya.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan pertimbangan dan keputusan secara bijaksana, adil, benar dan obyektif berdasarkan hukum dan penilaian atas fakta-fakta dan bukti berdasarkan ketentuan,” tutupnya.
