Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Yudha Arfandi, Senin (07/10/2024).
Dalam pledoinya Yudha Afandi menyampaikan puji dan syukur yang tidak terbatas atas kebesaran Allah SWT untuk perlindungan dan kekuatan, anak beserta keluarga besarnya di masa sulit yang sedang hadapi saat ini.
Dan tidak lupa Yudha juga mengucapkan terimakasih kepada yang mulia majelis hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum yang dengan penuh kesabaran telah memeriksa perkara ini untuk menggali dan menemukan kebenaran materil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak, tidak terkecuali baginya selaku terdakwa.
Saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang berlangsung, dirinya acap kali menerima hinaan cacian makian serta tekanan yang luar biasa dari semua pihak sehingga membuatnya frustasi. Atas berbagai tuduhan yang telah di jatuhkan kepadanya.
“Tuduhan melakukan pembunuhan berencana, kekerasan terhadap anak korban adalah tidak benar. Justru selama ini dia memberikan perhatian lebih kepada anak korban, selalu melindungi, mengajari, menyayangi, bahkan mencintai anak korban,” ucap Yudha.
Dan disaat peristiwa yang tidak di inginkan itu terjadi, dirinya sudah sangat berusaha menolong anak korban memberikan pertolongan pertama dengan melakukan CPR dan meminta tolong kepada saksi darma untuk juga membantu.
Dalam keadaan yang sangat panik, Yudha juga terus memberi kabar kepada saksi Tamara bagaimana kondisi anak korban Dante. Sambil berlari bolak balik meminta pertolongan untuk mendatangkan ambulance kepada penjaga kasir seperti yang terlihat dan di saksikan di tanyangan CCTV yang ditampilkan ulang dimuka persidangan. Tegasnya
Yudha Afandi memohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang se adil-adilnya berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang telah di hadirkan di persidangan ini dengan mempertimbangkan
Yang pertama :
Bahwa sejak awal saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap anak korban Almarhum Dante, peristiwa yang di alami oleh anak korban Almarhum Dante tersebut terjadi karna kekurang hati hatian dan cara yang berlebihan saya pada saat melatih dan mengajarkan anak korban Dante berenang.
Kedua :
Bahwa selama 2 tahun lebih saya berhubungan dengan saksi Tamara, hubungan saya dengan saksi Ristya, anak korban Almarhum Dante dan juga keluarga sangat lah baik dan begitu dekat. Tidak pernah ada perselisihan antara saya dengan keluarga saksi Tamara begitu juga dengan saksi Ristya dan anak korban Alm Dante sebagaimana yang di sampaikan oleh saksi Karel Dominggus, Shafig dan Mario Manihuruk yang selalu melihat dan mengetahuinya secara langsung.
Ketiga :
Dalam pemeriksaan saya telah berupaya memberikan semua fakta yang saya ketahui.
Keempat :
Saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
Kelima :
Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menyampaikan semua keterangan yang saya ketahui.
Keenam :
Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat atau sosial punishment yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya namun juga terhadap anak dan keluarga besar kami.
Ketujuh :
Selama saya di dudukan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada dalam tahanan, seorang anak perempuan saya yang juga baru beranjak usia 7 tahun juga mempunyai hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orangtuanya.
Kedelapan :
Sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat ataupun melakukan pelanggaran lainnya.
Sebagai manusia biasa saya juga tidak luput dari salah dan dosa. Semoga Allah SWT berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Semoga dapat menjadi pertimbangan yang adil bagi yang mulia majelis hakim dalam memutuskan perkara ini di tengah tekanan di ruang persidangan ini.
Saat ditemui rekan media usai persidangan Daliun Sailan mengatakan, bahwa kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan, terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante, namun disayangkan tidak didakwakan sekalipun telah dimuat di dalam berkas perkara penyidikan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
- Berikut 4 isi pembelaan yang disampaikan Daliun Sailan kuasa hukum Yudha Arfandi.
- Menyatakan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
- Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.