111

WW (28), pelaku pengedar ribuan Pil Koplo berikut barang buktinya diamankan Polisi.

Lumajang, NewsMetropol – Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal mengatakan pihaknya berhasil mengamankan WW (28), di rumahnya Dusun Krajan Tengah Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh, Lumajang, Selasa (11/12).

Kata dia, tersangka WW ditangkap karena diduga mengedarkan obat sediaan farmasi (pil koplo red) tanpa ijin edar sebanyak 2376 butir yang terdiri 826 pil putih berlogo Y dan pil berwarna kuning berlogo DMP  sejumlah 1550 butir.

“Selain WW, kami juga mengamankan IL (23) warga Dusun Krajan Timur Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh, Lumajang yang berperan sebagai pembeli,” ujar Kapolres Lumajang kepada NewMetropol.

Lanjut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang menduga terdapat aktivitas jual beli yang mencurigakan di kediaman tersangka.

Baca Juga:  IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

“Kemudian Tim Opsnal Satreskoba melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka dan benar saja ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kerumah tersangka,” ujarnya lagi.

Kata Kapolres, pada saat penggrebekan benar saja tersangka WW sedang melaksanakan transaksi jual beli obat obatan terlarang kepada tersangka IL.

“Setelah digeledah alhamdulillah ditemukan 1 plastik besar berisi pil sejumlah 826 pil putih berlogo Y 1 plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo DMP sejumlah 1000 butir dan 1 plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo DMP sejumlah 550 butir,” sebut AKBP Arsal.

Kapolres Lumajang menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi narkoba meskipun pelaku lihai dan rapi menutupi aktifitasnya.

“Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba, sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba,” tegas Arsal.

Baca Juga:  Disebut Sebagai Media Pesanan, Pimred Ungkap Publik.id Berencana Polisikan Oknum Wartawan yang Dilaporkan Berperilaku Mirip Preman

Dia menambahkan kini pihaknya mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti HP dan 3 paket plastik berisi ribuan pil tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 197 subsider 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres Lumajang.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :