Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat jumpa wartawan, Senin (2/4).

Kendari, NewsMetropol – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sultra melalui Sub Direktorat III mengungkap peredaran Narkotika Golongan I jenis PCC.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12.000 pil PCC. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan tersangka Haji A.

“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari Kota Makassar dan ini merupakan yang terbesar jumlahnya yang pernah kami ungkap,” ujar Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu saat jumpa wartawan, Senin (2/4).

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kadimu, menggunakan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli, red).

Baca Juga:  KRI Ajak-653 Koarmada II Serahkan Hasil Pemeriksaan Kapal TB. L. Maritime BG. Surya Mas Kepada Lanal Kendari

“Tersangka kami tangkap di salah satu hotel di Kota Kendari pada pertengahan bulan Maret 2018 lalu,” imbuh Kadimu.

“Setiap 1.000 butirnya, PCC ini dijual dari bandar seharga Rp 5 juta. Jadi secara keseluruhan 12 ribu butir ini senilai Rp 60 juta,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :