Tampak senjata rakitan jenis penabur yang diserahkan Sundoyan kepada Babinsa Desa Sujau Sertu Bayu Asmara.
Nunukan Metropol – Dengan secara sukarela, Sundoyan warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Nunukan menyerahkan satu pucuk senjata apinya kepada Babinsa setempat, Rabu (13/12) kemarin.
Kepada Metropol, Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi. Abdillah Arif mengatakan bahwa pemilik senpi itu bernama Sundoyan warga Desa Sujau Kecamatan Sebuku.
“Awalnya informasi dari warga kepada babinsa desa. Setelah itu Babinsa langsung melakukan pendekatan agar senjata api rakitan itu mau di serahkan,” ujar, Letkol Czi Abdillah Arif, kepada Metropol, Kamis (14/12).
Dandim juga menuturkan selain melakukan pendekatan kepada warga yang bersangkutan, pihaknya juga mencoba memberikan pengertian kepada Sundoyan bahwa memiliki senjata api adalah melanggar Undang-undang yang berlaku.
“Kita langsung mendatangi dan melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan. Kita menjelaskan kepemilikan senpi tanpa izin merupakan melanggar hukum dan bisa di penjara hingga 15 tahun lamanya. Karena itu sangat berbahaya dan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelas Dandim.
Lanjut Dandim, kepada pihaknya, Sundoyan mengaku jika senpinya yang berjenis penabur itu digunakan sebagai alat untuk berburu binatang liar seperti babi.
“Senpi itu digunakan hanya untuk menjaga ketika akan ke kebun, tidak di gunakan yang lebih dari itu,” jelasnya lagi.
Dandim menambahkan, saat ini senjata tersebut telah diamankan di Makoramil 0911-03/Sebuku.
“Untuk sementara ini senjata api tersebut kami amankan di Makoramil Sebuku nanti setelah itu baru dibawa ke Makodim,” tutup dia.
(Ram/Guntur)
