Jakarta, Metropol – Noor Laila warga Jagakarsa Jakarta Selatan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengugat Dinas Tata air Pemprov DKI Jakarta terkait kepemilikan lahan waduk Brigif Jagakarsa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/06 ), menggelar sidang gugatan perdata atas tanah seluas 8640 M2 yang terletak di Bulok Lontar Ciganjur Poncol, Jl. Aseli RT.011 Rw.001, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, saat itu sebelum perubahan wilayah masih Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dengan bukti SHM No.22 Nurlaela istri dari Feizal Husni (alm) beserta ahli warisnya yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jamalludin SH,MH. menggugat ahli waris Soetikno Laksamana (alm), dr. H Hadimn SH,MBA., Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Air Pem Prov DKI Jakarta, Notaris Kiki Hertanto, SH., PPAT selaku Penganti PPAT Drs. Anwar Makarim, Notaris Sumardilah Oriana Rossdilan SH, Notaris Suzy Anggraini Muharam, SH,Mkn., dan Kepala Kelurahan Cipendak.
Pada saat rekan-rekan media menayakan ke Jamalludin Selaku kuasa hukum pengugat menjelaskan, Feizal Husni SH (alm) selaku pemilik tanah dengan SHM no.22 telah mengalami Kehilangan SHM-nya pada tahun 1973 dan telah dilaporkan kepada BPN, serta BPN telah mengeluarkan Berita Negara tentang Sertifikat Hilang No.15/IK/73 tertanggal 14 April 1973. Kemudian Feizal Husni meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 1989.
Jamal melanjutkan, tak lama kemudian muncul orang bernama Soetikno Laksamana mengakui bahwa tanah tersebut miliknya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 81/pasarminggu/1989 tanggal 7 agustus 1989 yang dibuat oleh Kantor Notaris PPAT Drs. Anwar Makarim. Padahal almarhum Feisal Husni tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, apalagi kepada Soetikno Laksamana.
Kemudian pada tahun 2004, Nurlaela istri dari almarhum Feisal Husni melaporkan ke Polda Metro Jaya atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Soetikno Laksamana.
Pada tahun 2005, Soetikno Laksamana telah ditetapkan menjadi tersngka, serta hasil dari pemeriksaan Laborlatoris Kiminal No.5223/2005 tanggal 7 agustus 2005 terhadap tanda tangan Feisal Husni (alm) yang ada dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 81/pasar minggu/1989 tanggal 7 agustus 1989 disimpulkan tandatangan tersebut ‘Non Identik’ atau merupakan tanda tangan yang berbeda. Tetapi penyidikan tersebut telah dihentikan, karena tersangka meninggal dunia jadi gugur demi hukum.
“Sebelum meninggalnya tersangka Soetikno Laksamana. Pihak BPN telah menerbitkan SHM No.22 atas nama Soetikno Laksamana yang selanjutnya dijual tanah tersebut kepada dr. H. Hadiman SH MBA yang mengaku Ketua INKOPOL pada saat itu, sesuai dengan akta jual beli No. 235/PS.MINGGU/1994 tertanggal 27 Mei 1994. Dan kemudian telah dibalik nama menjadi SHM NO 22 berubah menjadi SHM NO 3807 atas nama DR H Hadiman, kemudian oleh Dr Hadiman tanah tersebut dijual kembali kepada Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp.18.300.000.000.00,- delapan belas milyar tiga ratus juta rupiah yang bertransaksi dimalam hari pada hari minggu,“ kata Jamalludin .
Melalui kuasa hukumnya Nurlaila mengatakan, lahan seluas 8640 meter itu masih miliknya yang dipalsukan oleh Soetikno Laksamana dan sudah ditetapkan tersangka sejak 2005 oleh Polda Metro Jaya. Namun tanah itu tetap dijual oleh Dinas Tata Air Pemprov DKI sebesar Rp. 18,3 Milyar. Pembayaran tersebut disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama.
“Dengan adanya gugatan ini diharapkan Hakim Pengadilan mengabulkannya dan lahan proyek waduk tersebut dikembalikan kepemilik yang sebenarnya,” kata Jamal selaku kuasa hukum.
(Kamal)
