IMG-20210223-WA0174

Laworo, NewsMetropol – Warga Desa Lakawoghe, MZ mensinyalir proyek pembangunan Rumah Tidak Laik Huni (RTLH) yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Lakawoghe sarat korupsi.

Pasalnya kata dia, biaya pembangunan rumah berkonstruksi papan dan berukuran 5 x 6 Meter tersebut menelan anggaran sekira 57 juta rupiah.

“Tidak masuk akal rumah papan ukuran 5 x 6 menghabiskan uang 57 juta kurang sedikit,” ujar MZ, Selasa (23/2).

Menurutnya, rumah dengan tipe dan konstruksi seperti itu paling banyak menghabiskan anggaran 30 juta rupiah.

“Kalau hitung-hitungan kami, rumah itu paling banyak menghabiskan 30 juta. Itupun sudah dinaikan harga dan jumlah bahannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Syahrir menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.

“Saya tegaskan bahwa kami tetap komitmen memberantas korupsi,” ujar Syahrir saat ditemui di kantornya.

Namun kata dia, dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut pihaknya mesti mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang melapor, pasti kami tindak lanjuti,” jelasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :