Laworo, NewsMetropol – MZ, Warga Desa Lakawoghe Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, menduga Kepala Desa Lakawoghe, Hijraman telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa.
Lanjutnya, akibat dari perbuatan sang Kades tersebut negara berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Pangkal dari dugaan MZ tersebut berawal dari pengangkatan Syafiruddin yang notabene sebagai guru sertifikasi sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Lakawoghe sejak bulan Juli tahun 2020 silam.
“Ibu Kades kan tahu kalau Syafiruddin ini kan guru sertifikasi di SDN 8 Kusambi. Sebagai guru sertifikasi, Syafiruddin tidak mungkin dapat menjalankan tugasnya sebagai Sekdes yang juga harus stand by di kantor pada jam kantor,” ujar MZ, Sabtu (6/2).
Kata dia mestinya Kades Lakawoghe tidak melibatkan seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan mengikat menjadi aparat desa.
“Guru kan pekerjaan mengikat apalagi guru sertifikasi. Terus Ibu Kades ini mengangkat Syafiruddin sebagai Sekdes yang juga jabatan ataupun pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan administrasi yang memerlukan waktu penuh,” terangnya.
Menurut MZ, sebagai manusia biasa, mustahil Syafiruddin dapat menjalankan kedua tugas yang diembannya pada waktu yang bersamaan.
“Jadi kalau daftar kehadiran di sekolah seratus persen dan juga di kantor desa seratus persen berarti ada salah satunya yang palsu ataupun dipalsukan,” tegasnya.
Untuk itu MZ berniat akan mengadukan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum Insya Allah kita akan bawah persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala SDN 8 Kusambi La Huni mengatakan bahwa Syafiruddin menjalankan tugasnya di sekolah secara penuh.
“Dia hadir terus di sekolah, tidak pernah absen,” ujarnya.
Sedangkan saat warga menanyakan absensi Syafiruddin di Kantor Desa, Kepala Desa Lakawoghe Hijraman tidak bersedia memperlihatkan absen yang bersangkutan.
“Apa hak kalian mempertanyakan kehadirannya,” ujar Hijraman.
(Red)
