Hendrawan, Ketua CPC Granat Kendari dalam keterangan persnya kepada awak media.
Kendari, Metropol – Kamis malam (21/12) lalu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sultra bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yakni D’Liquid-Clarion Kendari.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan tiga orang pekerja yang positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urinenya.
Namun ketiganya diduga tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran dan menjalankan profesi ‘dunia gemerlapnya’. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kendari, Hendrawan saat jumpa wartawan Minggu sore (24/12).
“Kami mempertanyakan status 3 pekerja THM D’Liquid-Clarion Kendari yang tertangkap menggunakan Narkoba, dalam Operasi Cipkon oleh BNNP dan Polda Sultra Kamis malam lalu karena dari hasil investigasi tim Granat Kendari, ketiga wanita tersebut diduga masih berkeliaran bebas menjalankan pekerjaannya,” ungkap Hendrawan.
Hal ini, lanjut Hendrawan, kemudian menyulut pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama DPC Granat Kendari yang pada saat itu juga ikut dalam operasi cipkon tersebut.
“Ketiganya saat itu dinyatakan positif menggunakan narkotika usai dilakukan tes urine. Tapi anehnya, tim kami justru menemukan mereka masih aktif bekerja di THM D’Liquid itu,” imbuhnya.
Jika hal itu benar adanya, tentu mengundang tanda tanya terutama bagi pihak BNNP Sultra yang bertanggungjawab melaksanakan SOP rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
Idealnya, masih menurut Hendrawan, jika teridentifikasi sebagai pemakai atau tertangkap tangan menggunakan dibawah 1 gram, maka ketiga wanita penghibur itu harus menjalani rehabilitasi sesuai dengan Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009.
“Kalau dibawah 1 gram, harusnya direhabilitasi berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Tapi kalau ternyata ada temuan seperti ini, kami sebagai mitra kritis pemerintah wajib mempertanyakan hal ini, sebaiknya Pemerintah Kota, BNN, dan Kepolisian transparan dalam melakukan penanganan kasus seperti ini,” pungkasnya.
(Ronal Fajar)
