Screenshot_20231108_095444_WhatsApp
Reporter : Mustakim | Editor : Widi Dwiynato

PASANGKAYU, NEWSMETROPOL.id – Wakil Bupati DR.Hj.Herny Agus S.Sos, M.Si menghadiri acara konsultasi Publik II rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RDTR wilayah perencanaan Bulu Taba yang digelar di aula Hotel Trisakti Pasangkayu, Senin (06/11/2023).

Konsultasi Publik II ini dibuka oleh Reni Widyawati, S.E., selaku Direktur Bina Percepatan Tata Ruang Daerah Wilatah I. Dan secara virtual oleh tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Bntaeng dan Kabupaten Buton.

Dalam sambutan wakil Bupati Pasangkayu menyampaikan, dengan penetapan peraturan penganti perunda-undangan atau PERPPU No.26 Tahun 2022 tentang cipta kerja dimana salah satu undang-undang yang diubah adalah UU No.26 Tahun 2007 tentang penetapan penataan ruang.

Baca Juga:  PSHT Cabang JemberSiapkan 1.200 Pamter, Perkuat Pengamanan Bulan Suro

Lanjut Herny mengatakan di dalam PERPPU tersebut berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditergetkan untuk mendorong kemudahan pemanfaatan ruang yang berkelnjutan.

Terobosan tersebut merupakan percepatan penyusunan rencana tata ruang, rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terpencil tentang tata ruang wilayah Kabupaten, wilayah RT dan RW yang tentunya akan membahas lebih rinci oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai penjabaran RDTR.

Selain itu, usai membacakan sambutan, wagup juga menyampaikan bahwa Pemerintah sering mendapat keluhan dari masyarakat mengenai wilayah di Kecamatan Tikke untuk bisa mendapat kejelasan dari Kementerian Agraria melalui KSP terkait satu peta.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten I Muh.Yunus Alsan, Asisten II Imran H.Makmur, para Kepala OPD para Camat dan serta tamu undangan.

KOMENTAR
Share berita ini :