LEBAK, newsmetropol.id – Viral Dewa Matahari, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku NT (62) Warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H., membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya di duga Pelaku Sdr. NT als AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin Rabu (13/07/2022).
“Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini Status NT masih sebagai saksi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Irjen Sambo Tegas Buka Suara : Polisi Nakal, Sikat Pecat..!!!
BACA JUGA : Jalin Silahturahmi Kapolsek Bayah Polres Lebak Sambangi Kantor Desa Cidikit dan “Ajak Yuk Ngopi Wae”
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono, SH., SIK., M.H., menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.
“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan thd diduga pelaku NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan atau psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.
Indik menjelaskan, bahwa dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.
“Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” terang Indik.
