IMG-20220402-WA0033

Penulis : Kontributor Polsek Cimarga | Editor : Harun Suprihat

LEBAK, newsmetropol.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak, telah mengamankan tiga terduga pelaku pengedar uang palsu, di wilayah hukum Polsek Cimarga, Sabtu (02/04/2022).

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Iptu Adi Irawan, SH., dalam lirisnya menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan terduga pengedar mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100.000, (Seratus Ribu), Pada hari Jumat, 01 April 2022, pukul 15.00 Wib, telah diamankan 2 (Dua) orang terduga pelaku pengedar mata uang Rupiah palsu dengan Inisial ED dan VM, di lakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Muncang tepatnya di Desa Suka Negara, Kabupten Lebak.

“Hasil dari pengembangan tersebut jajaran Polsek Cimarga mengamankan kemabli 1 (satu) orang terduga pelaku pengedar uang Rupiah palsu, yang mana terduga bekerja sebagai komando cadangan yang di tempatkan di Koramil Muncang dengan inisial AB,” tambah Adi.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Selanjutnya Adi Irawan menjelaskan, bahwa anggota Reskrim Polsek Cimarga melakukan koordinasi dengan anggota Koramil Muncang dan jajaran Reskrim Polsek Cimarga disambut dengan baik dan anggota Koramil Muncang pun menghadirkan terduga pelaku, akhirnya terduga pelaku di bawa ke Polsek Cimarga untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil pengebangan, 3 (tiga) orang terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut, kasusnya kita limpahkan ke Unit Reskrim Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Adi Irawan.

KOMENTAR
Share berita ini :