Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
CILEGON, NEWSMETROPOL.id – Dalam waktu 30 menit, jajaran Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon, berhasil mengamakan Vzam (24) pelaku pembunuhan seorang wanita AAA (48) istrinya sendiri yang terjadi pada hari Rabu malam 13 Deseber 2023 sekira jam 20:20 WIB bertempat di lapak tambal ban Jln. Lingkar Selatan, Lingkungan Curug Graton, RT.003/RW.006, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon. Kamis (14/12/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan kejadian tersebut.
“Korban atas nama AAA (48 ) warga Palembang Sumatra Selatan, menurut saksi bernama saudara Irul (34) melihat ada seorang laki-laki yang diketahui identitasnya bernama Vzam (24) dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman warga lingkungan Curug Grotan, dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya,” ungkapnya.
“Pelaku Vzam (24) sempat mengucapkan ‘jangankan kalian, istri saya aja saya bunuh’. Mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku Vzam (24) bekerja,” tutur Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana.
“Sekitar 21:00 WIB saudara Frengky dan warga tiba di lokasi lapak ban tempat pelaku bekerja, mengecek dan membuka pintu lapak tambal ban tersebut diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak di ketahui sudah meninggal dunia di atas bale kayu,” ungkap Kapolsek.
Terakhir Kapolsek menjelaskan, saksi saudara Irul menghubungi Personil Piket Polsek Cibeber Polres Cilegon, sekitar 21:20 WIB, Personil Piket Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku serta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Cibeber untuk di tidaklanjuti lebih lanjut.
“Dalam kasus ini pelaku Vzam (24) melanggar pasal 338 KUHPidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutup Kapolsek.
